Sidang Praperadilan Indra Agus Lukman

Hakim Ingin Kesimpulan, Jaksa Keberatan Karena Belum Hadirkan Saksi


Dibaca: 1461 kali 
Rabu, 27 Oktober 2021 - 20:46:00 WIB
Hakim Ingin Kesimpulan, Jaksa Keberatan Karena Belum Hadirkan Saksi Foto: Hadiman SH MH, Kajari Kuansing

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Indra Agus Lukman, Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Riau non aktif, yang ditetapkan tersangka kasus Bimtek Fiktif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing beberapa waktu lalu, sedang berjuang di sidang Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan.

Sidang pada Rabu (27/10/2021) ini, sudah masuk agenda dengan pembuktian surat-surat dari pihak Termohon dalam hal ini pihak Kejari Kuansing. Sidang dengan agenda ini berakhir pada pukul 16.00 WIB.

''Agenda hari ini pembuktian surat surat dari pihak kita Kejaksaan. Berakhir pada pukul 16.00 WIB sore,'' ujar Kasi Datun Kejari Kuansing Billie Christoper Sitompul kepada HarianTimes.com sebagai perwakilan di sidang Prapid tersebut, Rabu (27/10/2021) malam.

Namun, Billie menuturkan pihaknya keberatan dengan kebijakan Hakim tunggal Yosep Butar Butar yang memimpin sidang praperdilan, yang memutuskan lanjut dengan agenda kesimpulan yang rencananya pada Rabu malam pukul 21.00 WIB. Keberatan itu karena pihaknya belum menghadirkan saksi dan saksi ahli, sementara pihak pemohon sudah menghadirkan saksi dan saksi ahli.

''Sebenarnya mau dilanjut Hakimnya dengan agenda kesimpulan. Kami keberatan, kami belum menghadirkan saksi dan saksi ahli. Sementara pihak pemohon sudah menghadirkan,'' jelas Billie lagi.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman SH MH pada Rabu (27/10/2021) malam juga menjelaskan jika pihaknya membantah kasus yang melilit Indra Agus Lukman ini sudah keluar Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3). Bahkan Hadiman juga menyebut jika nama Indra Agus Lukman belum diproses ke pengadilan berdasarkan putusan hakim tahun 2014. Dan atas salah satu dasar itulah pihak Kejari Kuansing memproses kasus tersebut.

Apalagi masih menurut Hadiman, didalam putusan majelis hakim Tipikor bahwa Indra Agus Lukman bersama-sama dengan Edisman dan Ariadi melakukan tindak pidana korupsi.

''Tidak ada SP3 itu, kalau ada tunjukan ke Hakim sebagai bukti prapid. Itu hanya omong kosong saja,'' tegas Hadiman yang merupakan Kajari terbaik ke-3 Nasional dan Terbaik 1 se-Riau ini.

Untuk diketahui, Hadiman beberapa waktu lalu pernah menjelaskan, Kasus ini merupakan pendalaman dari putusan hakim Tipikor, yang menyatakan ada perbuatan bersama-sama dengan terpidana Edisman selaku Bendahara dan Ariadi selaku PPTK. Yang mana, telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan Workshop/Bimtek dan membuat SPJ Fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 500.176.250,- berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau.

Sebelumnya, pihak Kejari Kuansing telah memeriksa 16 saksi untuk dimintai keterangannnya terkait kasus ini. Ke 16 saksi itu merupakan mantan pegawai Dinas ESDM Kabupaten Kuansing.

Hadiman sebelumnya juga menjelaskan jika pihaknya kembali mendalami kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 500.176.250,- ini yang terjadi pada tahun 2014 lalu.

Kegiatan Bimtek ini terbukti fiktif dengan adanya dua terdakwa Edisman selaku Bendahara Pengeluaran dan Ariadi selaku PPTK di Dinas ESDM Kuansing dan sudah divonis bersalah oleh hakim pengadilan. Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Keduanya juga sudah diberhentikan sebagai ASN pada tahun 2019 lalu, begitu keluarnya kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN.

Ditambah dengan adanya laporan dari salah satu perwakilan Lembaga Anti Korupsi ke Kasi Pidsus Imam Hidayat SH MH tentang kasus ini. Oleh karenanya tambah Hadiman, pihaknya langsung memerintahkan pihak intelijen untuk melakukan pengumpulan bukti hingga proses penyelidikan pun akhirnya dimulai.

Masih kata Hadiman, pada saat itu, Indra Agus Lukman menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing dan ikut serta dalam kegiatan yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2013-2014 sebesar Rp 765.512.700,- sesuai BAP (Berita Acara Perkara) Edisman dan Ariadi. 

Atas dasar fakta persidangan itu, pihaknya kembali melakukan pengembangan kasus untuk menemukan tersangka baru yang dianggap paling bertanggung jawab atas kerugian negara ini.*