Wujudkan Keterbukaan Informasi, Zufra: Kami Selalu Mengingatkan akan Kewajiban PPID


Dibaca: 802 kali 
Sabtu, 20 November 2021 - 16:55:00 WIB
Wujudkan Keterbukaan Informasi, Zufra: Kami Selalu Mengingatkan akan Kewajiban PPID Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan SE.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pemerintahan desa banyak yang bekerja dengan baik. Lantaran ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, menyebabkan terjadinya permasalahan di perangkat desa.

"Sebenarnya banyak pemerintahan desa yang bekerja dengan baik. Dikarenakan terdapat beberapa oknum, sehingga menyebabkan permasalahan. Oleh karena itu, kegiatan ini dilaksanakan untuk memperlihatkan betapa pentingnya implementasi Undang-undang tersebut," sebut Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan SE saat menyampaikan laporan ketua panitia pada acara Implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik untuk masyarakat, aparatur pemerintah desa dan aparatur PPID se Kabupaten Pelalawan di Pekanbaru, Sabtu (20/11/2021).

Zufra menjelaskan, perspektif UU Nomor 14 Tahun 2008 yang turunannya perspektif Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang keterbukaan informasi publik. Karena itu, betapa pentingnya kegiatan seperti ini karena di undang-undang tersebut di jelaskan bahwa Badan Publik wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

"Karena itu, kami selalu mengingatkan akan kewajiban PPID ini. Di PPID inilah dapat dilihat bagaimana pemerintahan desa menyusun data, menata dan mengelola informasi publik. Termasuk komitmen kepala desa untuk mewujudkan keterbukaan informasi dilingkungan pemerintahan desa," katanya.

Zufra menuturkan, Komisi Informasi tidak akan pernah patah semangat untuk terus mengingatkan akan kewajiban PPID, juga melakukan pendampingan serta edukasi untuk kepala desa.

"Kami tidak akan patah semangat untuk terus mengingatkan dan membantu kepala desa seperti melakukan pendampingan juga edukasi. Walaupun kami sebagai komisioner informasi diperintahkan oleh UU tugas pokoknya menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi. Akan tetapi, kami mempunyai kewajiban lain untuk mewujudkan implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tersebut," tegas Zufra sembari berharap kepada para peserta dan pihak terkait mengikuti kegiatan ini dengan baik dan serius karena ketika PPID tersebut sudah terbentuk akan memudahkan tugas dari masing - masing pihak.

"Kami berharap teman-teman semua dapat mengikuti kegiatan ini dengan bersungguh-sungguh agar dapat membantu teman-teman dalam melaksanakan tugasnya masing - masing," harap Zufra.(*)