Era Keterbukaan Informasi

Chairul Riski: Setiap Pemerintah Wajib Menyediakan Layanan Informasi bagi Masyarakat


Dibaca: 880 kali 
Sabtu, 20 November 2021 - 17:00:00 WIB
Chairul Riski: Setiap Pemerintah Wajib Menyediakan Layanan Informasi bagi Masyarakat Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau Chairul Riski.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Zaman sekarang sudah memasuki era keterbukaan informasi. 

Dimana setiap orang memiliki kesempatan untuk dapat mengakses informasi secara luas.

"Saat ini kita sudah memasuki masa era keterbukaan informasi. Pada era ini, setiap orang memiliki kesempatan yang luas untuk dapat mengakses informasi tidak terkecuali untuk informasi publik," sebut Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau Chairul Riski saat membuka acara Implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008. Undang-undang ini tentang keterbukaan informasi publik untuk masyarakat, aparatur pemerintah desa dan aparatur PPID se Kabupaten Pelalawan di Pekanbaru, Sabtu (20/11/2021).

Acara implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 ini mengangkat tema 'Membudayakan Keterbukaan Informasi Menuju Desa Mandiri Yang Transparan Berbasis Teknologi'.

Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini, beber Chairul Riski, bertujuan untuk menjamin dan mengelembagakan hak publik dalam mengakses informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di semua lini dan semua level birokrasi.

"KIP juga bertujuan untuk mendukung pentingnya pengawasan terhadap badan-badan publik. Nantinya akan menjadi faktor pendorong dalam menciptakan dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu negara yang transparan, akuntabel, efektif, efisien serta dapat dipertanggung jawabkan," jelasnya.

Bersamaan dengan itu, tegas Chairul Riski, setiap pemerintah wajib menyediakan layanan informasi bagi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Masyarakat juga diharapkan agar memahami dengan baik peraturan perundang-undangan tentang KIP sebagai pemohon dan konsumen informasi publik. Sehingga pengelolaan dan pelayanan informasi publik dapat berlangsung dengan akuntabel dan kredibel tanpa merugikan kepentingan umum yang lebih luas," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakan kegiatan seperti ini di tujuh Kabupaten/Kota dan desa. Akan tetapi, masih ada 3 Kabupaten yang belum yaitu Kabupaten Kampar, Rokan Hulu dan Kuansing.

"Ada 3 Kabupaten yang belum terlaksana untuk acara implementasi ini. Selebihnya kegiatan ini telah kami laksanakan. Terakhir pada bulan Maret 2020 di Kabupaten Siak. Pesertanya para Kepala Desa dan aparatur yang mewakili PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang bersangkutan," sebut Zufra sembari berharap, dengan telaksanannya kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang baik agar ke depannya bisa memudahkan instansi atau pihak terkait untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya.

"Mudah-mudahan kegiatan ini dapat memberikan manfaat kepada pihak terkait khususnya pemerintahan desa, camat, PPID pembantu di lingkungan Pemkab Pelalawan," harapnya.(*)