Sidang Tahunan Dewan Sumber Daya Air Provinsi Riau

Gubri: Kami Berharap Lahir Kebijakan dan Kesamaan Pandangan


Dibaca: 1113 kali 
Selasa, 23 November 2021 - 15:10:56 WIB
Gubri: Kami Berharap Lahir Kebijakan dan Kesamaan Pandangan Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar MSi foto bersama pada acara Sidang Tahunan Dewan Sumber Daya Air Provinsi Riau, Selasa (23/11/2021).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Isu-isu strategis dalam pengelolaan sumber daya air yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. 

Di antaranya abrasi pantai dan tebing sungai, maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Indragiri dan Sungai Kampar, perizinan pengusahaan Sumber Daya Air, tingginya alih fungsi lahan irigasi dan rawa dan kurangnya koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Sumber Daya Air.

Hal itu diungkapkan Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar MSi melalui Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Ir Taufik Oesman Hamid MT pada acara Sidang Tahunan Dewan Sumber Daya Air Provinsi Riau, Selasa (23/11/2021).

Acara ini dihadiri Kepala Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional, Subkoordinator Kelembagaan I Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional, Anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi Riau dan para Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Gubri mengatakan, pelaksanaan pembangunan sumber daya air pada era otonomi daerah membawa dampak berupa konflik pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya air baik antar wilayah, antara pusat dan daerah, serta antar pengguna khususnya di bidang sumber daya air. Itu sebagai akibat kurangnya koordinasi diantara pemangku kepentingan (stakeholder).

Selain minimnya anggaran, sebut Gubri, kurangnya kepedulian serta rendahnya pengetahuan dan informasi masyarakat tanpa disadari akan berdampak terhadap pengelolaan sumber daya air. Sehingga perlu menjadi komitmen bersama untuk mencari solusinya. 

"Dengan terselenggaranya sidang tahunan ini, kami berharap lahir kebijakan dan kesamaan pandangan tentang pengelolaan sumber daya air. Maka Dewan Sumber Daya Air Nasional dan Provinsi dalam merumuskan berbagai kebijakan maupun program kerja serta pemantauan dan evaluasi berkaitan dengan fungsi dan tugas-tugas Dewan Sumber Daya Air Provinsi Riau. Pada kesempatan ini, kami juga berharap kegiatan ini mampu memberikan nilai tambah bagi Pengelolaan Sumber Daya Air. Mari kita saling bersinergi guna menghasilkan terobosan-terobosan positif, baik pada skala lokal maupun nasional," harap Gubri.

Dengan terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 menegaskan bahwa negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia. Oleh sebab itu kehadiran negara dalam pengelolaan Sumber Daya Air harus diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat.

Sesuai pasal 65 disebutkan pentingnya keberadaan Dewan Sumber Daya Air dalam pengelolaan Sumber Daya Air yang memiliki tugas merumuskan kebijakan pengelolaan Sumber Daya Air, menyusun rancangan penetapan Wilayah Sungai serta perubahan penetapan Wilayah Sungai dan merumuskan kebijakan pengelolaan Sistem Informasi Sumber Daya Air.

Untuk diketahui, Provinsi Riau dengan luas wilayah 107.932 kilometer persegi, terbelah oleh 4 wilayah sungai kewenangan pusat yaitu Rokan, Kampar, Siak dan Indragiri, 2 wilayah sungai kewenangan provinsi yaitu Bengkalis-Meranti dan Reteh/Batang Gangsal serta 4 wilayah sungai kewenangan kabupaten dengan garis pantai sepanjang 2.078 Kilometer dan 805 kilometer berbatasan langsung dengan Selat Malaka. Sehingga isu terkait pengelolaan sumber daya air berbasis wilayah sungai menjadi sangat penting.

Disamping itu, dampak daya rusak air yang mengakibatkan abrasi terjadi pada wilayah Sungai Bengkalis, Meranti cukup memprihatinkan yaitu sepanjang 167 kilometer yang berdasarkan time laps peta satelit dari tahun 1984 sampai sekarang mengalami kemunduran garis pantai mencapai lebih 150 meter.

Begitu juga dengan pendayagunaan Sumber Daya Air pada 73 Daerah Irigasi dan 187 Daerah Irigasi Rawa yang ada di Provinsi Riau dengan luas baku 213.640 Hektar dan berdasarkan peta Informasi Geospasial Tematik luas sawah fungsional di Provinsi Riau tinggal 64.076 hektare.(*)