Tak Mampu Selesaikan Sesuai Kontrak, Siap-Siap Perusahaan Kena Black List


Dibaca: 1256 kali 
Senin, 27 Desember 2021 - 23:57:00 WIB
Tak Mampu Selesaikan Sesuai Kontrak, Siap-Siap Perusahaan Kena Black List (foto : ist).

TELUK KUANTAN, HarianTimes.comMeski tinggal hitungan hari menjelang berakhirnya tahun 2021, masih banyak pengerjaan proyek yang menggunakan sumber dana dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi yang di bawah 50 persen.

Dimana perusahaan rekanan yang menjadi pihak pelaksana kegiatan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, meskipun pengerjaan proyek tersebut dalam pengawasan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Hal itu dipertegas oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman SH MH melalui Kasi Datun Billie Christopher Sitompul SH MH, saat di konfirmasi HarianTimes.com di Teluk Kuantan, Senin (27/12/2021).

Menurut Kasi Datun Kejari Kuansing, apabila pengerjaan pekerjaan proyek ini tidak selesai dalam 3 hari ke depan, pihaknya akan merekomendasikan kepada OPD yang bersangkutan untuk segera melakukan addendum, dimana addendum kontrak adalah perubahan atau penambahan klausul pada kesepakatan pokok, terkait pemberian perpanjangan waktu selama 50 hari kalender tersebut.

“Tentu dengan sesuai aturan yang ada, setiap harinya kepada perusahaan pelaksana dikenakan sanksi administrasi, yakni membayar denda satu per seribu untuk per hari nya,” ujarnya.

Jika dalam waktu yang sudah diberikan tersebut tidak juga bisa menyelesaikan pekerjaan, sambung Jaksa yang akrab disapa Bang Billie itu, maka OPD berkaitan wajib untuk memutuskan kontrak kerja dengan pihak perusahaan rekanan tersebut, ujarnya.

“Jika tidak tercapai, setelah diberikan waktu 50 hari itu, OPD bersangkutan harus memutuskan kontrak dengan rekan,” tegasnya.

Contohnya, lanjut Billie, salah satu kegiatan di OPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing. “Ya, sejauh ini masih ada kegiatan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kuantan Singingi yang masih sangat rendah hasil atau volume kerjanya, Lapangan Bola tinggal 10 persen lagi, dan yang paling rendah itu Lapangan Tennis masih 30 persen, ini perkiraan kita tidak akan selesai dalam 3 hari ke depan,” tegasnya.

Namun demikian, kata Billie, pihaknya terus akan memantau kegiatan ini berlangsung sampai masa pengerjaan kontraknya berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, sesuai dengan kontrak kerjanya.

Nah disini, kata Billie lagi, pihaknya tidak akan mentolerir bagi perusahaan yang tidak bisa menyelesaikan masa pengerjaan proyek tersebut, sebab dari awal sudah diperingatkan dan sejauh ini kita sudah melakukan monitoring dan pengecekan langsung ke lokasi, kata Billie.

“Dalam pengawasan kami di Kejaksaan, kami tetap mengutamakan kualitas kerja, mengutamakan efisiensi waktu kerja dan juga mengutamakan biaya anggaran kerjanya, jangan asal mau cepat, tidak peduli dengan kualitas dan juga anggaran yang digunakan, jangan sampai ini ke ranah hukum pidana nantinya, sebab tak ada alasan yang didalam pengawasan kami tidak dikenakan sanksi hukum, yang salah tetap di hukum,” kata Kasi Datun Kejari Kuansing lebih mempertegas lagi.

Hal ini juga tidak menutup kemungkinan untuk pengerjaan pekerjaan proyek yang menggunakan uang daerah atau APBD Kuansing lainnya. “Seperti kegiatan yang ada di RSUD Teluk Kuantan, PUPR, dan lainnya. Tapi sejauh ini, yang paling rendah capaian atau volume kerjanya di Disdikpora Kuansing tersebut,” ucap Billie.

“Bagi perusahaan yang tidak bisa menyelesaikan kegiatan sesuai waktu pengerjaan yang sudah di tentukan di dalam kontrak, dan setelah diberikan perpanjangan waktu dengan disertai Denda keterlambatan dikenakan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melebihi dari jaminan pelaksanaan, perusahaan tersebut wajib di black list atau garis hitam,” tegas Billie seraya mengakhiri.*