Jika Tak Selesai Sesuai Kontrak, Pengerjaan Proyek Akan Dikenakan Sanksi Denda dan Black List


Dibaca: 3758 kali 
Selasa, 28 Desember 2021 - 19:49:38 WIB
Jika Tak Selesai Sesuai Kontrak, Pengerjaan Proyek Akan Dikenakan Sanksi Denda dan Black List (foto : Hendra Datuk).

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com – Pengerjaan kegiatan proyek Lapangan Tenis terus digesa pihak rekanan dengan diawasi ketat oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dimana sejauh ini, nilai volume pekerjaan rekanan masih 30 persen. Dimana hal itu sangat jauh di bawah target pengerjaan yang seharusnya dan sesuai kontrak.

Plt Kadis Dikpora Kuansing H Masrul Hakim SAg MPdI melalui Plt Kabid Sarana dan Prasarana (Sarpras) Yusrizal Zuhri ST saat di konfirmasi HarianTimes.com di Teluk Kuantan, Selasa (28/12/2021) menegaskan, bahwa pihaknya terus menggesa pengerjaan kegiatan dari para rekanan tersebut.

“Kita berikan mereka waktu untuk bekerja dulu sampai tanggal 31 Desember 2021 sesuai masa kontrak kerja pengerjaan kegiatan proyek tersebut,” ujar Yustizal Zuhri.

Setelah itu, sambung Yusrizal Zuhri, ditinjau lagi berapa persen volume pengerjaan dari pekerjaan kegiatan proyek tersebut bisa di selesaikan pihak rekanan nantinya.

“Kita cek lagi, berapa jumlah volume yang mampu mereka selesai dalam pengerjaan sampai tanggal 31 Desember 2021 nanti, lalu kita berikan pertimbangan terhadap hasil pekerjaan mereka ini, apakah layak kita berikan waktu tambahan ataukah di putuskan kontraknya, nanti setelah pengecekan tanggal 31 Desember 2021 tersebut,” terangnya.

Contohnya, sambung Plt Kabid Sarpras Disdikpora Kuansing, jika pengerjaan pengecoran lantai ini selesai mereka kerjakan sampai batas waktu yang telah di tentukan, tentu bobotnya bertambah menjadi lebih dari 50 persen nantinya, beber Yusrizal Zuhri.

“Jika sudah di cor lantai, maka tinggal lagi pengerjaan untuk pemasangan pagar kawat disekeliling lapangan nantinya, artinya pekerjaan ini mampu mereka selesaikan dengan adanya penambahan waktu atau addendum yang akan diberikan nantinya,” terang Zuhri.

“Pemberian waktu tambahan atau addendum ini nantinya, tentu disertai dengan denda sebagai sanksi pengerjaan di luar kesepakatan awal, sebanyak 1 per seribu setiap nilai kontraknya,” tambahnya.

“Jika tidak juga mampu menyelesaikan, kita akan berikan sanksi tegas berupa pemutusan kontrak, dan black list perusahaan tersebut,” tandasnya.*