Tak Kunjung Temui Titik Penyelesaian

Jika Tak Ada Itikad Baik, KUD Langgeng Permanen Jual TBS Plasma Keluar PT CRS


Dibaca: 1515 kali 
Senin, 10 Januari 2022 - 10:08:41 WIB
Jika Tak Ada Itikad Baik, KUD Langgeng Permanen Jual TBS Plasma Keluar PT CRS (foto : ist). Aam Herbi SH

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com Kemelut permasalahan antara Koperasi Usaha Desa (KUD) Langgeng dengan PT Citra Riau Sarana (CRS) belum kunjung menemui titik penyelesaian dari kedua belah pihak tersebut.

Meskipun sudah adanya upaya mediasi yang di fasilitasi oleh pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang berlangsung pada 07 Januari 2022 lalu di Hotel Grand Central Pekanbaru.

Dimana ketika itu pihak Pemda Kuansing diwakili oleh Ketua Penyelesaian Permasalahan Antara KUD Langgeng dengan PT CRS, yakni Drs Azhar MM CPM yang juga Kadis Kopdagri Kuansing didampingi Kadis Pertanian Kuansing Ir Emmerson dan Kabag Tapem dan Kerjasama Setda Kuansing H Yulizar M SSos MSi.

PT Citra Riau Sarana (CRS) enggan menyetujui tuntutan dari 7.000 masyarakat petani sawit yang berada di bawah naungan KUD Langgeng selama ini. PT CRS bersekukuh dengan keinginannya, dan tidak mengakui adanya 10.000 hektare lahan milik Anggota KUD Langgeng sebagaimana tuntutan masyarakat tersebut.

Hal itu di benarkan oleh Ketua KUD Langgeng H Mukhlisin SPd melalui Sekretarisnya Aam Herbi SH kepada HarianTimes.com di Teluk Kuantan, Senin (10/01/2022).

Dimana saat gelaran rapat mediasi tersebut, dari pihak KUD Langgeng selain Ketua H Mukhlisin SPd dan Sekretaris Aam Herbi SH, juga dihadiri oleh Bendahara KUD Langgeng Ashari dan Anggota Kirdi.

Dimana hasil mediasi yang di fasilitasi oleh Pemda Kuansing pada 07 Januari 2022 lalu di Ruangan Alamanda Hotel Grand Central Pekanbaru, terkait rapat mediasi lanjutan penyelesaian sertifikasi tanah KKPA Anggota KUD Langgeng tidak sesuai dengan tuntutan Anggota dan KUD Langgeng terhadap PT CRS tersebut, kata Aam Herbi SH.

Tuntutan KUD Langgeng terhadap permasalahan Sertifikasi, ujar Aam Herbi, ada 2 tuntutan yang harus dipenuhi oleh PT CRS tersebut, yakni agar PT CRS segera melakukan sertifikasi 10.000 hektare tidak termasuk jalan, parit dan infrastruktur lainnya.

Kemudian, sambung Aam, jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi oleh PT CRS, maka PT CRS diminta mengembalikan sertifikat awal lahan masyarakat yang pernah diserahkan sebelumnya kepada PT CRS, tegas Aam.

Sementara hasil gelaran rapat mediasi penyelesaian sertifikasi tanah KKPA Anggota KUD Langgeng yang dihadiri langsung oleh Direktur PT CRS Dani Murdoko, GEM PT CRS Jhon F Siahaan dan SM Plasma PT CRS Jaka Widada bertolak belakang dengan tuntutan 7.000 Anggota KUD Langgeng.

Pihak PT CRS tidak sepakat terhadap sertifikasi lahan seluas 10.000 hektare murni dalam bentu kebun, dan PT CRS setuju apabila luasan 10.000 hektare sudah termasuk sarana dan prasarana jalan dan parit. “Nah ini tentu sangat merugikan Anggota KUD Langgeng yang mana pada surat sertifikat awalnya memiliki lahan seluas 10.000 heltare murni, tanpa infrastruktur,” tegas Aam Herbi.

Lebih lanjut disampaikan Aam Herbi, dalam hal ini pihak PT CRS sepakat akan menyerahkan sertifikat awal yang diserahkan masyarakat melalui KUD Langgeng kepada PT CRS, dan akan diserahkan kembali kepada masyarakat melalui KUD Langgeng dengan melibatkan BPN Kabupaten Kuantan Singingi dihadapan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

“Sehubungan dengan hal ini, PT CRS berpendapat bahwa kerjasama penjualan Tandan Buah Sawit atau TBS ke Pabrik PT CRS I kembali seperti biasa sesuai Peraturan Kerjasama atau PK 82 tahun 2001. Namun kami pihak KUD Langgeng dengan tegas mengatakan tidak sepakat akan hal ini,” tegas Aam dengan nada lantang.

“Kami tetap pada pendirian kami, sesuai hasil keputusan rapat 12 unit sebelumnya, dimana per tanggal 01 Januari 2022 seluruh TBS Plasma KUD Langgeng di jual keluar, dan penjualan ini tetap di bawah koordinir unit masing masing dan hasil penjualan disalurkan kepada anggotak yang berhak dan mengikuti aturan yang ada,” jelas Aam.

Satu bulan pertama penjualan TBS keluar, kata Aam Herbi, jika tidak ada respon PT CRS atas tuntutan KUD Langgeng maka akan diadakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) untuk melakukan gugatan pembatalan perjanjian kerjasama atas Wanprestasi atau Cidera janji dan gugatan melawan hukum (PMH) terhadap PT CRS tersebut.

“Kita tunggu itikad baik dari PT CRS, kita kasih waktu smpai akhir Januari 2022, jika tidak ada itikad baik mereka (PT CRS), maka TBS Plasma KUD Langgeng akan permanen dijual keluar,” tegas Aam seraya mengakhiri.*