215 Bandar Barkoba Dipindahkan ke Nusakambangan


Dibaca: 847 kali 
Selasa, 11 Januari 2022 - 19:58:10 WIB
215 Bandar Barkoba Dipindahkan ke Nusakambangan Pemasyarakatan bersinergi dengan Bareskrim Polri menggagalkan berbagai upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas dan rumah rutan.

Jakarta, Hariantimes.com - Sepanjang 2021, setidaknya 215 bandar narkoba dipindahkan ke Nusakambangan. 

Mereka berasal dari berbagai wilayah seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jambi, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, Papua, hingga Papua Barat.

"Upaya Pemasyarakatan tak berhenti sampai di sana. Pemasyarakatan juga terus mempelajari dan mengamati berbagai modus penyelundupan yang mungkin digunakan. Petugas pun diberikan pelatihan dalam pelaksanaan pengawasan dan peningkatan kewaspadaan untuk mencegah masuknya barang haram ke lapas dan rutan," sebut Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang dikirimkan ke media, Selasa (11/01/2022).

Disamping itu, katanya, komitmen penuh juga ditunjukkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Bahkan Lapas dan rutan berlomba-lomba mendeklarasikan diri untuk Zero Halinar (Bersih dari Hape, Pungli dan Narkoba). Semboyan ‘Bersinar’ atau Bersih dari Narkoba juga semakin digaungkan. 

"Bukan semboyan semata, komitmen ini juga ditunjukkan melalui kegiatan razia gabungan dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat penegak hukum setempat. Pemasyarakatan juga menggelar pemeriksaan urine rutin bagi warga binaan dan petugas untuk memastikan lapas/rutan bersih dari narkoba," kata Rika Aprianti seraya menyampaikan,  mengatakan, berbagai upaya ini dilakukan untuk mendukung program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). 

Menurutnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga telah menginstruksikan jajaran Pemasyarakatan untuk melaksanakan “3+1”, yaitu Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics.

“Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya menjadi senjata utama Pemasyarakatan dalam memerangi narkoba. Ditambah dengan Back to Basics, mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya,” terang Rika sembari menegaskan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba masih menjadi salah satu agenda utama Pemasyarakatan. 

Untuk diketahui, terhitung sepanjang tahun 2021, telah berhasil digagalkan 148 upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas/rutan di seluruh wilayah Indonesia. 
Berkat bersinergi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pemasyarakatan telah menggagalkan berbagai upaya penyelundupan narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). 

Tak hanya itu, Pemasyarakatan dan Bareskrim Polri juga bekerja sama memindahkan narapidana kategori bandar narkoba ke lapas super maximum security di Pulau Nusakambangan yang menerapkan sistem one man one cell. Pemindahan dilakukan untuk mencegah peredaran gelap narkoba dari lapas/rutan serta mencegah pengaruh buruk bandar narkoba terhadap narapidana lainnya.(*)