Hadiman Bantah Kejari Kuansing Tidak Serius Tangani Kasus 3 Pilar


Dibaca: 1925 kali 
Ahad, 23 Januari 2022 - 15:42:00 WIB
Hadiman Bantah Kejari Kuansing Tidak Serius Tangani Kasus 3 Pilar Kajari Kuansing, Hadiman SH MH. (foto : ist).

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com – Menanggapi derita tudingan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) tidak serius dalam menangani kasus 3 pilar Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman SH MH membantah tudingan yang dialamatkan kepada institusi bahkan dirinya selaku pimpinan di Kejari Kuansing tersebut.

Menurut Hadiman SH MH selaku Kajari Kuansing, pihaknya selama ini terus gencar melakukan pengungkapan terhadap perbuatan melawan hukum, yakni dalam hal ini kasus 3 pilar.

Setakad ini, kata Hadiman, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap puluhan saksi yang dimintai keterangan guna menentukan siapa dalang dibalik kasus 3 pilar tersebut.

“Sejauh ini kami sudah memanggil sebanyak 36 kali pejabat Kuansing yang diduga terkait dengan kasus 3 pilar tersebut. Itu sudah kami panggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sesuai surat panggilan,” kata Hadiman kepada HarianTimes.com melalui sambungan selluler pribadinya, Ahad (23/01/2022).

Lebih lanjut dikatakan Hadiman, pemanggilan terhadap sejumlah pihak selama ini merupakan bukti keseriusan Kejari Kuansing dalam menangani kasus 3 pilar tersebut.

“Bahwa kami sangat serius menyelesaikan kasus 3 pilar baik kasus hotel Kuansing maupun kasus pasar Modern dan kami sudah menjadwalkan pihak pihak terkait untuk dimintai keterangan mulai dari pihak perencanaan sampai penganggaran bahkan nanti sampai pelaksanaan pekerjaan karena menangani kasus 3 pilar memerlukan waktu karena proyek 3 pilar kasus lama,” jelas Hadiman.

Untuk itu, ujar Hadiman, pihaknya berharap kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap tenang dan terus mendukung Kejari Kuansing dalam menyelesaikan kasus 3 pilar.

“Kami mohon semua pihak agar mensupport dan mendoakan kami untuk segera menyelesaikan kasus 3 pilar ini,” tandas Hadiman.*