• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
PWI Tolak Usulan Agar Wartawan Menerima Tunjangan dari Pemerintah
Dibaca : 165 Kali
Janji Manis Dr Adam, Rekomendasi DPRD Tanpa Persetujuan Paripurna. Apakah Ini Janji Palsu?
Dibaca : 1350 Kali
Momentum HUT Bhayangkara ke-76, Mabes Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Dibaca : 158 Kali
Berbagi Berkah, IZI Riau dan YBM PLN UPT Pekanbaru Gelar Khitanan Massal
Dibaca : 160 Kali
Suhardiman Amby Tugaskan Ratusan Personil Amankan Daerah Mulai Rabu Pekan Depan
Dibaca : 593 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kasus Dugaan Pungli Pengurusan Jenazah Korban Tsunami

Polda Banten Tetapkan Tiga Tersangka

Redaksi
Sabtu, 29 Desember 2018 21:59:47 WIB
Cetak
Polda Banten menetapkan tiga  orang tersangka kasus dugaan pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda oleh RSDP Serang.
Serang, Hariantimes.com - Polda Banten menetapkan tiga  orang tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda oleh Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.

Ketiga tersangka itu yakni seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial F dan dua karyawan dari
sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B. 

"Kita telah menetapkan tiga tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti," kata Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli didampingi Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi SIk saat press conference terkait kasus dugaan Pungli terhadap korban bencana tsunami di Selat Sunda, Sabtu (29/12/2018).

Dijelaskannya, penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi dan beberapa alat bukti seperti kuitansi tidak resmi yang dikeluarkan tersangka F.

Ketiganya dijerat pasal 12 huruf E Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang  perubahan atas Undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*/ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Warga Resah Dengan Keberadaan Destinasi Wisata Lokal Dompeng di Aliran Sungai Kuantan Kalimanting

Diduga Tempat Hiburan Ilegal, Masih Bisa Buka Hingga Larut Malam Tanpa Terusik Hukum

Ayah Tega Mutilasi Anak Kandung di Inhil

Zulmansyah: PWI Riau Desak Pelaku Segera Ditangkap

Soal Hukum, LAMR Minta Semua Pihak Jangan Memaksa Kehendak

Tim Opsnal Polres Kuansing Bekuk Terduga DD di Wisma Oshin Teluk Kuantan

Warga Resah Dengan Keberadaan Destinasi Wisata Lokal Dompeng di Aliran Sungai Kuantan Kalimanting

Diduga Tempat Hiburan Ilegal, Masih Bisa Buka Hingga Larut Malam Tanpa Terusik Hukum

Ayah Tega Mutilasi Anak Kandung di Inhil

Zulmansyah: PWI Riau Desak Pelaku Segera Ditangkap

Soal Hukum, LAMR Minta Semua Pihak Jangan Memaksa Kehendak

Tim Opsnal Polres Kuansing Bekuk Terduga DD di Wisma Oshin Teluk Kuantan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Sepekan, PSF Korwil Kuansing Melaksanakan Touring Ke Danau Toba Sumut

29 Juni 2022
Suhardiman Amby Ternyata Sosok Seorang Pemimpin Ramah Terhadap Bawahan dan Masyarakat
28 Juni 2022
Belum Genap Dua Bulan, BPBD Kuansing Langsung Action
26 Juni 2022
TERKINI +
PWI Tolak Usulan Agar Wartawan Menerima Tunjangan dari Pemerintah
02 Juli 2022
Janji Manis Dr Adam, Rekomendasi DPRD Tanpa Persetujuan Paripurna. Apakah Ini Janji Palsu?
02 Juli 2022
Momentum HUT Bhayangkara ke-76, Mabes Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama
02 Juli 2022
Berbagi Berkah, IZI Riau dan YBM PLN UPT Pekanbaru Gelar Khitanan Massal
02 Juli 2022
Suhardiman Amby Tugaskan Ratusan Personil Amankan Daerah Mulai Rabu Pekan Depan
02 Juli 2022
Polda Riau Ajak Warga Cegah Penyelundupan Pekerja Migran
02 Juli 2022
Suhardiman Amby Ganjar Tiga Pejabat Eselon Dua di Lingkungan Pemda Kuansing
02 Juli 2022
Balai Besar KSDA Riau Melakukan Pelepasliaran 260 Ekor Burung di Taman Hutan Kota Pangkalan Kerinci
01 Juli 2022
Besok, PW 'Aisyiyah Riau akan Gelar Resepsi Puncak Milad ke-105 Secara Offline dan Online
01 Juli 2022
Duren, Kedondong dan Apel
01 Juli 2022
TERPOPULER +
  • 1 Janji Manis Dr Adam, Rekomendasi DPRD Tanpa Persetujuan Paripurna. Apakah Ini Janji Palsu?
  • 2 Suhardiman Amby Tugaskan Ratusan Personil Amankan Daerah Mulai Rabu Pekan Depan
  • 3 Suhardiman Amby Ganjar Tiga Pejabat Eselon Dua di Lingkungan Pemda Kuansing
  • 4 Sepekan, PSF Korwil Kuansing Melaksanakan Touring Ke Danau Toba Sumut
  • 5 Suhardiman Amby Ternyata Sosok Seorang Pemimpin Ramah Terhadap Bawahan dan Masyarakat
  • 6 Buka Latsar Tiga OPD, Suhardiman Minta Satpol PP, Dishub dan BPBD Mampu Jaga Daerah
  • 7 Warga Resah Dengan Keberadaan Destinasi Wisata Lokal Dompeng di Aliran Sungai Kuantan Kalimanting
  • 8 Jelang Perhelatan Pacu Jalur Kuansing 2022, FKAPA Kenegerian Benai Gelar Latihan Bersama
  • 9 Putra Terbaik Riau Asal Kuansing Tutup Usia, Plt Bupati Suhardiman Turut Berbelasungkawa
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved