• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Jelang Pengukuhan 02 Juni, Kadin Riau Audiensi dengan Gubri
Dibaca : 182 Kali
Buku "Meneroka Kampar" Digagas Muhammad Ade Putra di Kuratori Kunni Masrohanti
Dibaca : 141 Kali
Unilak Terima Mahasiswa Baru Gelombang II, Ada Diskon Uang Pengembangan Untuk Lulusan SMA dan SMK
Dibaca : 141 Kali
Morris Garages Indonesia Kenalkan Mobil Listrik MG4 EV ke Masyarakat Pekanbaru
Dibaca : 144 Kali
Ditreskrimum Polda Riau Ciduk 3 Komplotan Jambret 119 TKP
Dibaca : 156 Kali

  • Home
  • Politik

Terkait Eks Napi Kasus Korupsi Bisa Nyaleg

Abhan: Sikap Bawaslu Dikuatkan MA

Redaksi
Ahad, 16 September 2018 01:46:33 WIB
Cetak
Ilustrasi
Jakarta, Hariantimes.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menilai Mahkamah Agung (MA) sejalan dengan Bawaslu terkait mantan narapidana kasus korupsi yang bisa mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. 

Pasalnya, setiap individu siapapun berhak untuk dipilih dan memilih sebagai hak politiknya dalam kehidupan bernegara.

"Itu artinya, sikap Bawaslu dikuatkan MA. Itu kan hak asasi yang diatur undang-undang. Solusinya adalah di lembaga peradilan ketika ada tuntutan tambahan harus ada pencabutan hak politik disamping hukuman pokoknya," ujar Abhan kepada media di Gedung Inews, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (15/09/2018) kemarin.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan uji materi Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota.

"Uji materi tersebut sudah diputus dan dikabulkan oleh MA," ujar Juru Bicara MA Suhadi.

Uji materi terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019 sudah diputus oleh MA pada Kamis 13 September 2018.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa ketentuan yang digugat oleh para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU 7/2017 (UU Pemilu).

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota asalkan memenuhi beberapa persyaratan.(*/ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Targetkan 9 Kursi DPRD Pekanbaru, Roni: Insya Allah, Golkar Menang Rakyat Senang

Besok, 500 Ojek Online Antarkan Fadel Variza Mendaftar ke DPW PAN Riau

Bacaleg DPRD Riau Dapil Kampar, Kunni Masrohanti Pilih Nasdem Sebagai Rumah Pergerakan

Sandiaga Uno Loncat ke Partai Lain, Muzani: Mungkin Tergoda Survei Politik

Bawaslu Bengkalis Gelar Patroli Kawal Hak Pilih dan Berbagi Takjil

PWI dan Mappilu Seminarkan Tata Cara Pelaksanaan Pemilu 2024 Baru

Targetkan 9 Kursi DPRD Pekanbaru, Roni: Insya Allah, Golkar Menang Rakyat Senang

Besok, 500 Ojek Online Antarkan Fadel Variza Mendaftar ke DPW PAN Riau

Bacaleg DPRD Riau Dapil Kampar, Kunni Masrohanti Pilih Nasdem Sebagai Rumah Pergerakan

Sandiaga Uno Loncat ke Partai Lain, Muzani: Mungkin Tergoda Survei Politik

Bawaslu Bengkalis Gelar Patroli Kawal Hak Pilih dan Berbagi Takjil

PWI dan Mappilu Seminarkan Tata Cara Pelaksanaan Pemilu 2024 Baru



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

08 Maret 2023
Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah
05 Maret 2023
Berkat Malaikat Berwujud Polri Mega Bisa Kembali Bersekolah
09 Januari 2023
TERKINI +
MAN 4 Pekanbaru Konsisten Implementasikan Satdik Ramah Anak
31 Mei 2023
Jelang Pengukuhan 02 Juni, Kadin Riau Audiensi dengan Gubri
30 Mei 2023
Buku "Meneroka Kampar" Digagas Muhammad Ade Putra di Kuratori Kunni Masrohanti
30 Mei 2023
Unilak Terima Mahasiswa Baru Gelombang II, Ada Diskon Uang Pengembangan Untuk Lulusan SMA dan SMK
30 Mei 2023
Morris Garages Indonesia Kenalkan Mobil Listrik MG4 EV ke Masyarakat Pekanbaru
30 Mei 2023
Ditreskrimum Polda Riau Ciduk 3 Komplotan Jambret 119 TKP
29 Mei 2023
Gubri-Rektor UII Teken MoU untuk Salurkan Beasiswa Pemprov Bagi Mahasiswa Riau
29 Mei 2023
Selain Terima Penghargaan, Gubri Syamsuar Teken MoU dengan UII dan UNY
28 Mei 2023
Terima Kunjungan Pengurus Muhammadiyah dan Aisyiah, Bagus Santoso: Mari Kita Saling Bekerjasama
28 Mei 2023
Dekan Faperta UIR Teken MoU dengan Chiang May University dan Maejo University
28 Mei 2023
TERPOPULER +
  • 1 Malam Ini, Pelantikan IKTD Riau Bakal Dihadiri Dua Gubernur
  • 2 Dapat Informasi Kelumpuhan Tuti, Bupati Suhardiman Amby Langsung Bereaksi Spontan
  • 3 Kilang Pertamina RU II Dumai Meledak, Getaran Terasa Hingga Bukit Timah
  • 4 APM3T-NKRI Sampaikan Penyelamatan Pulau Terluar dalam Rakor 11 Kementerian
  • 5 Bupati Suhardiman Boyong Seluruh Kadis Ikuti Safari Ramadhan Pemkab Kuansing, Ini Alasannya!
  • 6 Tri Gelar Kompetisi Happy Ramadhan BIMA dan Happy Ramadhan BESTI
  • 7 MAN 4 Kota Pekanbaru Gelar Tarhib Ramadan
  • 8 PHR RDP dengan Komisi V DPRD Riau, Edwil Suzandi: Mitra Kerja yang Lalai Bisa Masuk Daftar Hitam
  • 9 Gerai Young Riau Mitra UMKM Padan Riau Resmi Diluncurkan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved