• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Bupati Inhil Wardan Serahkan SK CPNS dan PPPK Formasi 2021
Dibaca : 163 Kali
Kasi Intelijen Kejari Kuansing Sertijab, Puluhan Wartawan Lepas Sosok Rinaldy Adriansyah
Dibaca : 268 Kali
Gubri Dorong Seluruh Daerah Jadi Desa Cantik
Dibaca : 192 Kali
Gubri Buka Turnamen Sepakbola Unilak Cup 2022
Dibaca : 158 Kali
Soal Harga TBS Kelapa Sawit, Gubri: Saya Terus Monitor dan Saya Update Informasi dari Lapangan
Dibaca : 173 Kali

  • Home
  • Politik

Terkait Eks Napi Kasus Korupsi Bisa Nyaleg

Abhan: Sikap Bawaslu Dikuatkan MA

Redaksi
Ahad, 16 September 2018 01:46:33 WIB
Cetak
Ilustrasi
Jakarta, Hariantimes.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menilai Mahkamah Agung (MA) sejalan dengan Bawaslu terkait mantan narapidana kasus korupsi yang bisa mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. 

Pasalnya, setiap individu siapapun berhak untuk dipilih dan memilih sebagai hak politiknya dalam kehidupan bernegara.

"Itu artinya, sikap Bawaslu dikuatkan MA. Itu kan hak asasi yang diatur undang-undang. Solusinya adalah di lembaga peradilan ketika ada tuntutan tambahan harus ada pencabutan hak politik disamping hukuman pokoknya," ujar Abhan kepada media di Gedung Inews, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (15/09/2018) kemarin.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan uji materi Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota.

"Uji materi tersebut sudah diputus dan dikabulkan oleh MA," ujar Juru Bicara MA Suhadi.

Uji materi terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019 sudah diputus oleh MA pada Kamis 13 September 2018.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa ketentuan yang digugat oleh para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU 7/2017 (UU Pemilu).

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota asalkan memenuhi beberapa persyaratan.(*/ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kompak Bagikan Takjil Gratis, Fedrios Gusni Berikan Apresiasi Tiga DPAC di Bagian Hilir Kuansing

Fendri Jaswir dan Irvan Herman Resmi Menjabat Panwil PAN Riau

Fedrios Gusni Salurkan Bantuan 700 Nasi Bungkus Ke Masyarakat Terdampak Banjir

Pasca Ditinggalkan Suhardiman Amby, Rustam Efendi Bakal Pimpin Hanura Kuansing

Di Hadiri Plt Bupati Suhardiman, Gerindra Kuansing Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Kegembiraan Tak Terbendung, ECW Bak Ibarat Dapat Kado Ultah di Hari Muscab Demokrat

Kompak Bagikan Takjil Gratis, Fedrios Gusni Berikan Apresiasi Tiga DPAC di Bagian Hilir Kuansing

Fendri Jaswir dan Irvan Herman Resmi Menjabat Panwil PAN Riau

Fedrios Gusni Salurkan Bantuan 700 Nasi Bungkus Ke Masyarakat Terdampak Banjir

Pasca Ditinggalkan Suhardiman Amby, Rustam Efendi Bakal Pimpin Hanura Kuansing

Di Hadiri Plt Bupati Suhardiman, Gerindra Kuansing Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Kegembiraan Tak Terbendung, ECW Bak Ibarat Dapat Kado Ultah di Hari Muscab Demokrat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Dua Unit Ludes Di Jilat Si Jago Merah, Satu Unit di Gigit Separoh

03 Mei 2022
Berikan Rasa Nyaman dan Aman Ke Masyarakat, Polsek Kuantan Hilir Berpatroli Kamtibmas
03 Mei 2022
Pemerintah akan Angkat Nakes Non ASN Jadi PPPK
01 Mei 2022
TERKINI +
Bupati Inhil Wardan Serahkan SK CPNS dan PPPK Formasi 2021
18 Mei 2022
Kasi Intelijen Kejari Kuansing Sertijab, Puluhan Wartawan Lepas Sosok Rinaldy Adriansyah
17 Mei 2022
Gubri Dorong Seluruh Daerah Jadi Desa Cantik
18 Mei 2022
Gubri Buka Turnamen Sepakbola Unilak Cup 2022
18 Mei 2022
Soal Harga TBS Kelapa Sawit, Gubri: Saya Terus Monitor dan Saya Update Informasi dari Lapangan
17 Mei 2022
Erisman: Kebutuhan Transparan Informasi Harus Diterima Masyakarat Secara Terbuka
17 Mei 2022
Soal Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas, Basuki: Kami Akan Mengikuti Proses Hukum yang Berlaku
17 Mei 2022
Menentukan Pj Kepala Daerah, Kemendagri Seharusnya Mengutamakan Usulan Gubernur
17 Mei 2022
Gubri: Bukti untuk Melestarikan Kegiatan Adat Istiadat yang Ada di Provinsi Riau
17 Mei 2022
Warga Temukan Kerangka Manusia di Perkebunan Sawit Milik KUD Langgeng
16 Mei 2022
TERPOPULER +
  • 1 Warga Temukan Kerangka Manusia di Perkebunan Sawit Milik KUD Langgeng
  • 2 Terkait SK PPPK, Aswimar Minta BKPP Jadikan Media Sebagai Penyambung Informasi dan Komunikasi
  • 3 Nama Muflihun Terus Menguat Sebagai Pj Walikota Pekanbaru
  • 4 Baru Saja Menjabat Plt Kadis PUPR, DS Langsung Tancap Gas Semua Proses Pelelangan
  • 5 Plt Bupati Suhardiman Lantik 13 Pejabat Eselon, 2 Fungsional dan Tunjuk 11 Pelaksana Tugas
  • 6 Kepanitian Pacu Jalur Kebudayaan Terbentuk, Perusahan Harus Membantu Pelaksanaan
  • 7 Tindak Lanjuti Instruksi Plt Bupati Suhardiman, BPKAD Kuansing Tarik Puluhan Mobdin
  • 8 Rakernas APPSI di Bali, Gubri: Ada Keresahan Saya Terhadap Nasib THL/Honorer
  • 9 Dalam Waktu Dekat, Plt Bupati Suhardiman Sebut Akan Segerakan Pelantikan Eselon III dan IV
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved