• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Jelang Pengukuhan 02 Juni, Kadin Riau Audiensi dengan Gubri
Dibaca : 182 Kali
Buku "Meneroka Kampar" Digagas Muhammad Ade Putra di Kuratori Kunni Masrohanti
Dibaca : 141 Kali
Unilak Terima Mahasiswa Baru Gelombang II, Ada Diskon Uang Pengembangan Untuk Lulusan SMA dan SMK
Dibaca : 141 Kali
Morris Garages Indonesia Kenalkan Mobil Listrik MG4 EV ke Masyarakat Pekanbaru
Dibaca : 144 Kali
Ditreskrimum Polda Riau Ciduk 3 Komplotan Jambret 119 TKP
Dibaca : 156 Kali

  • Home
  • Politik

Larangan Eks Napi Koruptor Jadi Caleg

Jokowi: Masyarakat Semakin Dewasa, Semakin Pintar Melihat Siapa yang Harus Dipilih

Redaksi
Ahad, 16 September 2018 01:58:00 WIB
Cetak
Presiden Jokowi diwawancarai media.
Jakarta, Hariantimes.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan sebagian uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan. 

Dimana PKPU yang mengatur larangan mantan napi koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg) resmi dibatalkan MA.

"Semuanya pasti mengacu melihat rekam jejak, track record pasti dilihat, karakter pasti dilihat karena masyarakat semakin dewasa, semakin pintar melihat siapa yang harus dipilih," kata Jokowi dari keterangan resmi Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Sabtu (15/09/2018) kemarin.

Untuk itu, Jokowi menghormati putusan MA yang membatalkan PKPU tersebut. Dan masyarakat pun akan memilih calon terbaik di Pemilu 2019 termaksud dalam memilih anggota legislatif baik di DPRD tingkat Kota/Kabupaten, DPRD tingkat Provinsi, maupun di DPR dan DPD.

Seperti diketahui, uji materi terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi bakal calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019 sudah diputus oleh MA pada Kamis, 13 September 2018 lalu.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa ketentuan yang digugat oleh para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Itu keputusan yang memang harus kita hormati dan itu wilayahnya judicial, di yudikatif. Kita tidak bisa intervensi," ujarnya.(*/ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Targetkan 9 Kursi DPRD Pekanbaru, Roni: Insya Allah, Golkar Menang Rakyat Senang

Besok, 500 Ojek Online Antarkan Fadel Variza Mendaftar ke DPW PAN Riau

Bacaleg DPRD Riau Dapil Kampar, Kunni Masrohanti Pilih Nasdem Sebagai Rumah Pergerakan

Sandiaga Uno Loncat ke Partai Lain, Muzani: Mungkin Tergoda Survei Politik

Bawaslu Bengkalis Gelar Patroli Kawal Hak Pilih dan Berbagi Takjil

PWI dan Mappilu Seminarkan Tata Cara Pelaksanaan Pemilu 2024 Baru

Targetkan 9 Kursi DPRD Pekanbaru, Roni: Insya Allah, Golkar Menang Rakyat Senang

Besok, 500 Ojek Online Antarkan Fadel Variza Mendaftar ke DPW PAN Riau

Bacaleg DPRD Riau Dapil Kampar, Kunni Masrohanti Pilih Nasdem Sebagai Rumah Pergerakan

Sandiaga Uno Loncat ke Partai Lain, Muzani: Mungkin Tergoda Survei Politik

Bawaslu Bengkalis Gelar Patroli Kawal Hak Pilih dan Berbagi Takjil

PWI dan Mappilu Seminarkan Tata Cara Pelaksanaan Pemilu 2024 Baru



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

08 Maret 2023
Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah
05 Maret 2023
Berkat Malaikat Berwujud Polri Mega Bisa Kembali Bersekolah
09 Januari 2023
TERKINI +
MAN 4 Pekanbaru Konsisten Implementasikan Satdik Ramah Anak
31 Mei 2023
Jelang Pengukuhan 02 Juni, Kadin Riau Audiensi dengan Gubri
30 Mei 2023
Buku "Meneroka Kampar" Digagas Muhammad Ade Putra di Kuratori Kunni Masrohanti
30 Mei 2023
Unilak Terima Mahasiswa Baru Gelombang II, Ada Diskon Uang Pengembangan Untuk Lulusan SMA dan SMK
30 Mei 2023
Morris Garages Indonesia Kenalkan Mobil Listrik MG4 EV ke Masyarakat Pekanbaru
30 Mei 2023
Ditreskrimum Polda Riau Ciduk 3 Komplotan Jambret 119 TKP
29 Mei 2023
Gubri-Rektor UII Teken MoU untuk Salurkan Beasiswa Pemprov Bagi Mahasiswa Riau
29 Mei 2023
Selain Terima Penghargaan, Gubri Syamsuar Teken MoU dengan UII dan UNY
28 Mei 2023
Terima Kunjungan Pengurus Muhammadiyah dan Aisyiah, Bagus Santoso: Mari Kita Saling Bekerjasama
28 Mei 2023
Dekan Faperta UIR Teken MoU dengan Chiang May University dan Maejo University
28 Mei 2023
TERPOPULER +
  • 1 Malam Ini, Pelantikan IKTD Riau Bakal Dihadiri Dua Gubernur
  • 2 Dapat Informasi Kelumpuhan Tuti, Bupati Suhardiman Amby Langsung Bereaksi Spontan
  • 3 Kilang Pertamina RU II Dumai Meledak, Getaran Terasa Hingga Bukit Timah
  • 4 APM3T-NKRI Sampaikan Penyelamatan Pulau Terluar dalam Rakor 11 Kementerian
  • 5 Bupati Suhardiman Boyong Seluruh Kadis Ikuti Safari Ramadhan Pemkab Kuansing, Ini Alasannya!
  • 6 Tri Gelar Kompetisi Happy Ramadhan BIMA dan Happy Ramadhan BESTI
  • 7 MAN 4 Kota Pekanbaru Gelar Tarhib Ramadan
  • 8 PHR RDP dengan Komisi V DPRD Riau, Edwil Suzandi: Mitra Kerja yang Lalai Bisa Masuk Daftar Hitam
  • 9 Gerai Young Riau Mitra UMKM Padan Riau Resmi Diluncurkan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved