• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Medan
Dibaca : 131 Kali
Rarak dan Calempong Kuansing Warnai Penerimaan Kafilah MTQ XLIV Riau 2026
Dibaca : 179 Kali
Perkuat Integritas dan Profesionalitas, LPTQ Riau Gelar Orientasi dan Pembekalan Dewan Hakim MTQ ke-44 Tingkat Provinsi
Dibaca : 188 Kali
Kemenkum Riau Dorong Ranperda Penanaman Modal yang Inklusif dan Berbasis HAM
Dibaca : 189 Kali
Melalui FGD Strategis, Kemenkum Riau Dorong Harmonisasi Perizinan Daerah
Dibaca : 189 Kali

  • Home
  • Nasional

Menteri Siti Pastikan UU Ciptaker Tak Menghapus Amdal

Zulmiron
Senin, 12 Oktober 2020 03:45:28 WIB
Cetak
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.

Jakarta, Hariantimes.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memastikan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law perihal isu lingkungan tidak menghapus izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Malah, Omnibus Law UU Cipta Kerja justru mempermudah pemerintah untuk mencabut perizinan berusaha bagi perusak lingkungan. 

"Berkenaan dengan klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha, saya menyesalkan ada narasi mengatakan UU Cipta Kerja menghilangkan Amdal. Itu tidak benar," tegas Menteri Siti sebagaimana dikutip dari akun resmi twiternya @SitiNurbayaLHK, Minggu (11/10/2020).

Siti mengatakan, dengan menggabungkan pengurusan izin Amdal dengan pengurusan perizinan berusaha, jika perusahaan melanggar maka pemerintah bisa mencabut keduanya sekaligus.

"Jadi tidak benar jika dikatakan UU Ciptaker kemunduran terhadap perlindungan lingkungan. Marena tidak ada perubahan terhadap dasar aturan Amdal. UU Ciptaker hanya menyederhanakan perizinan," ujar Siti.

Terkait kekhawatiran beberapa kalangan bahwa kewajiban kawasan hutan 30 persen hilang dalam UU Cipta Kerja, Menteri Siti menegaskan hal itu sangat tidak tepat. Sebab, catatan ini sudah dicover dalam kewajiban pertimbangan bio-geofisik dan sosilogi masyarakat sebagai pertimbangan untuk penggunaan dan pemanfaatan selain pertimbangan daya dukung daya tampung.

"Justru dalam UU Omnibus Law, ini bisa lebih ketat daripada hanya soal angka 30 persen," katanya.

BACA JUGA Melalui UU Omnibus Law Ciptaker, Menteri Siti: Mempermudah Pemerintah Cabut Izin Berusaha bagi Perusak Lingkungan

Artinya, jelas Menteri Siti, implikasi kewajiban memiliki dan menjaga kawasan hutan akan lebih ketat dalam aspek sustainability dan penerapan tools untuk itu seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Termasuk tools analisis pengaruh terhadap rantai kehidupan seperti rantai pangan (food chain), rantai energi, siklus hidrologi, rantai carbon dll atau disebut LCA (Life Cycle Assessment) yang sudah diawali oleh KLHK.

"Saya yakin masih banyak hal kritis lainnya yang masih liar berkembang di publik, menandakan demokrasi di Negara kita masih berjalan dengan baik," ujar Menteri Siti.

Dalam UU Cipta Kerja ini, sebut Menteri Siti, juga mencakup masalah Lingkungan Hidup dan kehutanan.

"Banyak sekali narasi-narasi berkembang yang perlu diluruskan. Salah satunya perihal perhutanan sosial. Perlu dicatat! UU Cipta Kerja adalah UU berpihak ke rakyat kecil, tidak hanya swasta besar. Inilah untuk pertama kalinya ada UU yang memasukkan secara ekplisit mengenai Perhutanan Sosial," jelas Menteri Siti.

Melalui Perhutanan Sosial, ulas Menteri, hak-hak masyarakat dilindungi, izin tidak lagi diberikan hanya kepada korporasi, tapi kepada kelompok tani dan hak-hak rakyat terpenuhi.

"Diatur sedemikian rupa, sehingga tidak lagi seperti di waktu-waktu lalu. Sangat banyak izin dikeluarkan untuk swasta dan sangat sedikit izin untuk akses masyarakat. Presiden Jokowi sudah mengawalinya untuk memberikan izin-izin bagi masyarakat , sehingga ada proporsi keadilan buat rakyat," sebut Menteri Siti.

Dikatakan Siti, Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, menjaga keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya. Hutan sosial juga menjadi salah satu alternatif menyelesaikan sengketa terhadap pelanggaran atau pencurian di hutan. Contoh konkrit dengan adanya UU Cipta Kerja, tidak boleh ada lagi kriminalisasi pada petani kecil atau masyarakat adat.

Sebelumnya, UU cukup kejam. Bahkan istilahnya dulu di hutan konservasi itu “ranting tak boleh patah, nyamuk tak boleh mati “. Petani yang tidak sengaja melakukan kegiatan di hutan, atau bahkan sebetulnya sudah berumah di hutan, langsung berhadapan dengan hukum. Sekarang ada pengenaan sanksi administratif, bukan pidana, dan kepada masyarakat, dilakukan pembinaan dan diberikan legalitas akses. Istilahnya dalam UU berupa  kebijakan penataan kawasan hutan seperti hutan sosial, kemitraan konservasi, reforma agraria, hutan adat dan lain-lain," beber Siti seraya menyampaikan UU Cipta Kerja sangat berpihak kepada masyarakat, mengedepankan restorative justice. Penegakan hukum bagi perusak lingkungan juga semakin jelas, tegas, dan lebih terukur.

"Masih banyak yang perlu kita sampaikan dan akan terus kita sampaikan. Sehingga UU Cipta Kerja sebagaimana tujuannya, dapat mewujudkan Indonesia Maju," ujar Menteri Siti.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Firdaus: Tema yang Diusung “Fondasi Regulasi & Arsitektur Keuangan Negara”

Waka GEKIRA Herry Dahana: Dukung Setiap Kebijakan yang Benar-Benar Berpihak pada Kepentingan Rakyat

Sambut 5.000 Wartawan, PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat

Tekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Program Mediasi MA

Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, Tapi Kompetensi

Firdaus: Tema yang Diusung “Fondasi Regulasi & Arsitektur Keuangan Negara”

Waka GEKIRA Herry Dahana: Dukung Setiap Kebijakan yang Benar-Benar Berpihak pada Kepentingan Rakyat

Sambut 5.000 Wartawan, PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat

Tekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Program Mediasi MA

Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, Tapi Kompetensi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Medan
26 Juni 2026
Rarak dan Calempong Kuansing Warnai Penerimaan Kafilah MTQ XLIV Riau 2026
26 Juni 2026
Perkuat Integritas dan Profesionalitas, LPTQ Riau Gelar Orientasi dan Pembekalan Dewan Hakim MTQ ke-44 Tingkat Provinsi
26 Juni 2026
Kemenkum Riau Dorong Ranperda Penanaman Modal yang Inklusif dan Berbasis HAM
26 Juni 2026
Melalui FGD Strategis, Kemenkum Riau Dorong Harmonisasi Perizinan Daerah
26 Juni 2026
Pembukaan Kembali Gerai di Mal SKA Pekanbaru, The Palace Jeweler Hadirkan Berbagai Promo Menarik
26 Juni 2026
Re-opening The Palace SKA Pekanbaru Hadir dengan Konsep Terlengkap, Terjangkau dan Terjamin
26 Juni 2026
Firdaus: Tema yang Diusung “Fondasi Regulasi & Arsitektur Keuangan Negara”
25 Juni 2026
Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay
25 Juni 2026
SK Izin Operasional Diperpanjang, IZI Sumbar Komitmen Kelola Zakat Secara Amanah
25 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos
  • 2 KLH/BPLH Perkuat Pencegahan Karhutla di Lahan Gambut Riau
  • 3 16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat
  • 4 Wadah Aspirasi Masyarakat, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI"
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Protokol Notaris di Inhu
  • 6 Tinjau Inovasi CEOR Minas, Komisi VI DPR RI Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Rohil
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau dan FH Unri Perkuat Sinergi Kukerta Berdampak
  • 9 APP Group Perkuat Kolaborasi di Pelalawan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved