• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 195 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 501 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 508 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 434 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 565 Kali

  • Home
  • Sosialita

Humas Profesional Harus Hindari Pengunaan Buzzer Untuk Mendistorsi Informasi

Zulmiron
Selasa, 27 Oktober 2020 18:12:55 WIB
Cetak
Perhumas Cabang Pekanbaru menggelar webinar bertajuk “Influenser/Buzzer Dalam Perspektif Profesionalisme Kehumasan”, Selasa (27/10/2020)

Pekanbaru, Hariantimes.com - Dalam rangka Konvensi Nasional Humas (KNH) 20, Perhimpunan Hubungan Masyarakat (Perhumas) Cabang Pekanbaru menggelar webinar bertajuk “Influenser/Buzzer Dalam Perspektif Profesionalisme Kehumasan”, Selasa (27/10/2020)

Webinar menuju KNH20 BPC Perhumas Pekanbaru yang diselenggaraksn secara virtual dengan Platform Zoom meeting ini berlangsung di lantai 3 aula Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) dan diikuti 20 peserta yang secara langsung hadir dan 186 peserta secara virtual.

Dalam webinar yang dipandu moderator jurnalis senior dan juga pengurus BPC PerhumasPekanbaru Satria Utama Batubara ini, dampak kemunculan "Buzzer" dan "Influencer" yang belakangan ini menjadi fenomena yang marak diperbincangkan dikupas habis oleh narasumber. 

Tampil sebagai narasumber yakni Juru bicara Kepresidenan Fajroel Rahman, dari akademisi Universitas Islam Riau (UIR) Dr Dafrizal MKom, penulis buku Etika Media Sosial Ir Munawar MMSI MIkom Phd.

Turut hadir dalam acara webinar tersebut Ketua Umum Perhumas Indonesia Agung Laksamana dan Ketua BPC Ir Djarot Handoko MM.

Ketua BPC Perhumas Pekanbaru Ir Djarot Handoko MM dalam sambutannya mengatakan, acara ini adalah rangkaian menuju KHN20 dan semoga kedepan bisa mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan pada akhirnya semua dapat menyebarkan energi positif.

"Kondisi saat ini sangatlah dinamis. Sehingga mengharuskan kita sebagai praktisi humas atau public relation untuk dapat beradaptasi dengan sangat cepat. Bahkan disrupsi bukan lagi dalam hitungan hari. Tapi dalam hitungan sepersekian detik," sebut Djarot.

Sementara itu, Ketua Umum Perhumas Indonesia Agung Laksamana mengatakan, keberadaan influencer dan buzzer untuk mensosialisasikan sebuah program atau kebijakan tertentu merupakan hal yang tak terhindarkan di era digital seperti sekarang ini. 

“Namun ada semacam stigmatisasi terhadap influencer dan buzzer seakan-akan mereka adalah orang-orang yang menyebarluaskan distorted information, informasi yang terdistorsi, yang bohong atau hoaks. Padahal tidak semuanya begitu. Bahkan ini dilakukan oleh media dengan reputasi tinggi, kalangan civil society yang berpendidikan dan lain-lain, dan ini tidak fair,” tegasnya.

Ditambahkannya, Influencer sebenarnya bukan hal baru di dunia kehumasan. Dulu dalam kehumasaan keberadaan mereka dikenal sebagai opinion leader. "Hanya saja sekarang ranahnya sudah di dunia internet. Maka humas yang tidak mengadaptasi perkembangan dunia digital ini akan tertinggal," ujarnya.

Sementara itu, juru bicara Presiden RI, Fajroel Rahman tak menampik jika pemerintah menggunakan jasa influencer sebagai salah satu cara mengkomunikasikan program dan kebijakan pemerintah. 

"Dalam program promosi pariwisata, kita sudah menggunakan influencer untuk menyampaikan kepada masyarakat internasional, hasilnya efektif. Kedatangan wisatawan asing meningkat dari tahun-ke tahun," terangnya.

Fajroel menegaskan, penggunaan influenzer dan buzzer sah-sah saja dalam praktik kehumasan sepanjang dilakukan secara transparan dan menyampaikan hal-hal yang bersifat fakta, bukan hoax. "Pemerintah terbuka kok soal penggunaan dana untuk influencer, bisa dilihat di LPSE, jadi jangan selalu menilai negatif," ujarnya.

Pembicara lain, Ir Munawar MIkom.Phd mengungkapkan para influencer di Indonesia masih dipandang positif karena umumnya merupakan public figure yang jelas keberadaannya. Mereka juga tidak sembarangan dalam menyampaikan informasi karena berusaha tetap menjaga citra diri.

"Yang mengkawatirkan memang para buzzer, karena umumnya merek terdiri dari akun-akun palsu yang terintegrasi dengan aplikasi robot untuk melipatgandakan postingan di media sosial. Akun seperti ini memang harus ditertibkan. Humas yang profesional tentu harus menghindari hal ini karena bertentangan dengan kode etik kehumasan," ujarnya.

Senada dengan Munawar, dosen komunikasi UIR, Dr. Defrizal juga mendukung praktisi humas menghindari penggunaan buzzer secara sembarangan. 

Menurutnya, hal yang tidak baik tak selamanya dapat ditutupi dengan kampanye lewat dukungan buzzer. "Sebab akan terlihat gap antara fakta di lapangan dengan klaim yang disampaikan para buzzer, dan ini justru semakin menghilangkan kepercayaan publik," ulasnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved