• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Siskeudes versi 2.0.4, Wardan: Wujudkan Administrasi Desa yang Transparan
Dibaca : 98 Kali
Kapolsek Kuantan Hilir Sertijab, Iptu Asril Digantikan AKP Yuhelmi
Dibaca : 187 Kali
Suhardiman Minta Guru Terus Berinovasi dan Kreatif Agar Lahirkan Generasi Pemimpin Masa Depan
Dibaca : 189 Kali
Audiensi dengan KLHK, Gubri Bahas Penertiban Perkebunan Dalam Kawasan Hutan
Dibaca : 139 Kali
Kemendagri Perintahkan Gubri Persiapkan Pelantikan Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar
Dibaca : 156 Kali

  • Home
  • DPRD Pekanbaru

Hamdani Diduga Kuasai Tiga Mobil Dinas dan Terima Uang Transportasi Rp30 Juta Perbulan

Zulmiron
Selasa, 03 November 2020 13:41:02 WIB
Cetak
Lokasi parkir mobil dinas pimpinan DPRD Pekanbaru

Pekanbaru, Hariantimes.com - Baru satu tahun lebih diangkat menjadi anggota DPRD Pekanbaru dan ditunjuk oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai Ketua DPRD, diduga Hamdani telah menguasai 3 mobil dinas (plat merah) milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Tidak sampai di situ, Hamdani juga ternyata masih menerima uang tunjangan transportasi perbulan Rp30 juta. Jika ditotalkan selama masa menjabat sebagai pimpinan DPRD, Hamdani telah menerima uang transportasi kurang lebih Rp390 juta. Padahal ini melanggar aturan, sesuai PP No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Pasal 9 Ayat 2 butir b. 

Disebutkan dalam pasal tersebut, pimpinan disediakan tunjangan kesejahteraan dan kendaraan dinas jabatan. Artinya pimpinan DPRD, tidak lagi mendapatkan uang tunjangan transportasi dari pemerintah. 

Kondisi ini ternyata sudah berlangsung sejak lama. Ketika dikonfirmasi persoalan ini, Hamdani tidak menanggapinya secara serius. 

"Masih sedikit tu kalau 3, 10 aja langsung dibilang," katanya sambil tertawa lepas, Senin (02/11/2020) kemarin. 

Namun Hamdani menjelaskan, bahwa dirinya menggunakan mobil plat merah, namun mobil itu bukan mobil jabatan. Tapi seperti kendaraan pinjam pakai saja. 

"Apalah namanya mobil ini, silahkan tanya langsung ke BPKAD Pekanbaru," kilahnya.

Saat ini mobil yang masih di bawah penguasaan Hamdani selaku Ketua DPRD Pekanbaru ada 3 unit, yakni mobil Herrier BM 1363 T, Fortuner BM 1247 A dan sedan Vios BM 1247 A yang dipakai IKKD Pekanbaru, yang diketuai istri Ketua DPRD.

Sebelumnya, Hamdani sudah menerima satu unit mobil Herrier BM 3 A dari mantan Ketua DPRD yang lalu H Sahril SH. Hanya saja, dia mengelak memakai mobil tersebut karena mobil tersebut tidak layak pakai. Padahal sekitar tiga bulan mobil tersebut pernah digunakannya sebagai kendaraan jabatan, sebelum tabrakan di Jalan Sudirman Pekanbaru. 

"Yang Herrier kemarin tidak sama saya sekarang, karena masuk bengkel, dan yang saya pakai sekarang ( Toyota Fortuner) itu bukan kendaraan jabatan. Seperti kendaraan pinjam pakai atau apalah namanya," katanya mengulang. 

Kasubbag Perlengkapan DPRD Pekanbaru Teguh Okberta H SH membenarkan bahwa saat ini mobil yang masih dipakai Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani ada 3 unit. 

"Setahu saya tiga. Pertama Herrier yang dari ketua lama, cuma karena terjadi kecelakaan dan masuk bengkel maka diganti dengan Fortuner, kemudian satu lagi mobil Toyota sedan Vios yang digunakan oleh Ketua IKKD," terangnya. 

Menanggapi persoalan ini, Pengamat Hukum Unilak Dr Eddy Asnawi SH MHum mengatakan, tindakan yang dilakukan Ketua DPRD Pekanbaru ini jelas menimbulkan kerugian keuangan negara. 

"Ini bisa berimplikasi masuk dalam tindak pidana korupsi dalam hal menyalahgunaan jabatan," tegasnya saat dimintai tanggapan. 

Dosen Fakultas Hukum Unilak ini juga menyebutkan, jika terjadi penyalahgunaan wewenang dari pimpinan DPRD terhadap tunjangan  transportasi ini, maka akan bisa berdampak hukum terhadap korupsi kerugian keuangan negara. Pimpinan (ketua) DPRD wajib hukumnya mengembalikan seluruh tunjangan transportasi yang telah diambilnya.

Eddy Asnawi yang juga Ketua Assosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan hukum Administrasi Negara Riau ini juga menyampaikan, bahwa intinya ketentuan peraturan pemerintah tegas bahwa pimpinan DPRD tidak dibenarkan menerima tunjangan transportasi. 

Karena sudah jelas amanat PP 18 tahun 2017 pasal 9 Ayat 2 fasilitas yang diterima itu adalah rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan dan belanja rumah tangga dan tidak disebut didalamnya tunjangan transportasi. 

Yang menerima tunjangan transportasi hanya anggota DPRD. Apabila ada indikasi pimpinan DPRD atau Ketua DPRD menerima tunjangan transportasi, padahal dia menggunakan kendaraan dinas, maka ini melanggar azas legalitas.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pemko Pekanbaru Diminta Segera Fokus Selesaikan Masalah Banjir

Reses di Wonorejo, Ketua DPRD Pekanbaru Perjuangkan Fasum

Soal Transformasi dan Modifikasi Sistem Perparkiran, Krismat Hutagalung: Perlu Kita Dukung

Indomaret dan Alfamart Dipanggil Komisi II DPRD Kota Pekanbaru

Dikeluhkan Masyarakat, Komisi IV DPRD Pekanbaru Tinjau Pembangunan Sutet di Rumbai Pesisir

Ida Yulita Susanti: Tidak Ada Masalah Jika Fraksinya Ingin Melaporkannya ke Partai

Pemko Pekanbaru Diminta Segera Fokus Selesaikan Masalah Banjir

Reses di Wonorejo, Ketua DPRD Pekanbaru Perjuangkan Fasum

Soal Transformasi dan Modifikasi Sistem Perparkiran, Krismat Hutagalung: Perlu Kita Dukung

Indomaret dan Alfamart Dipanggil Komisi II DPRD Kota Pekanbaru

Dikeluhkan Masyarakat, Komisi IV DPRD Pekanbaru Tinjau Pembangunan Sutet di Rumbai Pesisir

Ida Yulita Susanti: Tidak Ada Masalah Jika Fraksinya Ingin Melaporkannya ke Partai



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Dua Unit Ludes Di Jilat Si Jago Merah, Satu Unit di Gigit Separoh

03 Mei 2022
Berikan Rasa Nyaman dan Aman Ke Masyarakat, Polsek Kuantan Hilir Berpatroli Kamtibmas
03 Mei 2022
Pemerintah akan Angkat Nakes Non ASN Jadi PPPK
01 Mei 2022
TERKINI +
Siskeudes versi 2.0.4, Wardan: Wujudkan Administrasi Desa yang Transparan
19 Mei 2022
Kapolsek Kuantan Hilir Sertijab, Iptu Asril Digantikan AKP Yuhelmi
19 Mei 2022
Suhardiman Minta Guru Terus Berinovasi dan Kreatif Agar Lahirkan Generasi Pemimpin Masa Depan
19 Mei 2022
Audiensi dengan KLHK, Gubri Bahas Penertiban Perkebunan Dalam Kawasan Hutan
19 Mei 2022
Kemendagri Perintahkan Gubri Persiapkan Pelantikan Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar
19 Mei 2022
Covid-19 Belum Sepenuhnya Sirna, Masyarakat Dihimbau Bijak Terapkan Prokes
19 Mei 2022
Wujudkan Ketahanan Pangan, Dit Binmas Polda Riau dan Santri Tani Teken Nota Kesepahaman
19 Mei 2022
Presiden Buka Kembali Keran Ekspor CPO, Gubri: Kita Menyambut Baik Keputusan Itu
19 Mei 2022
Penyidik Ditresnarkoba Polda Riau Sita BB Senilai Rp3.2 Miliar
19 Mei 2022
Rakernis Fungsi Keuangan, Kapolda Irjen Iqbal: Pesan Saya, Polda Riau Jadi Tradisi Prestasi
19 Mei 2022
TERPOPULER +
  • 1 Warga Temukan Kerangka Manusia di Perkebunan Sawit Milik KUD Langgeng
  • 2 Terkait SK PPPK, Aswimar Minta BKPP Jadikan Media Sebagai Penyambung Informasi dan Komunikasi
  • 3 Nama Muflihun Terus Menguat Sebagai Pj Walikota Pekanbaru
  • 4 Baru Saja Menjabat Plt Kadis PUPR, DS Langsung Tancap Gas Semua Proses Pelelangan
  • 5 Plt Bupati Suhardiman Lantik 13 Pejabat Eselon, 2 Fungsional dan Tunjuk 11 Pelaksana Tugas
  • 6 Kepanitian Pacu Jalur Kebudayaan Terbentuk, Perusahan Harus Membantu Pelaksanaan
  • 7 Tindak Lanjuti Instruksi Plt Bupati Suhardiman, BPKAD Kuansing Tarik Puluhan Mobdin
  • 8 Rakernas APPSI di Bali, Gubri: Ada Keresahan Saya Terhadap Nasib THL/Honorer
  • 9 Dalam Waktu Dekat, Plt Bupati Suhardiman Sebut Akan Segerakan Pelantikan Eselon III dan IV
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved