• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Fraksi Partai NasDem akan Senantiasa Konsisten Berjuang dan Mengawal RUU PPRT dan MHA
Dibaca : 101 Kali
Majelis Komisioner KI Putuskan HGU Perkebunan Kelapa Sawit di Riau Informasi Publik Bersifat Terbuka
Dibaca : 125 Kali
lKWI Gelar Webinar Memacu Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
Dibaca : 129 Kali
Datangi KI Riau, Sekdako Pekanbaru Diskusikan Keterbukaan Informasi Publik
Dibaca : 131 Kali
Kapolda Riau: Saat Ini Banyak Orang Kurang Mampu di Sekitar Kita
Dibaca : 122 Kali

  • Home
  • Hukrim

Bakar Sepeda Motor Mantan Kekasih, Pemuda asal Danau Maninjau Masuk Bui Polsek Rumbai

Zulmiron
Kamis, 19 November 2020 18:53:01 WIB
Cetak
Bakar Sepeda Motor Mantan Kekasih, Pemuda asal Danau Maninjau Masuk Bui Polsek Rumbai

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kesal dan sakit hati gara-gara diputus pacar secara mendadak, seorang pemuda perantau asal Sumbar, nekat melakukan aksi pembakaran sepeda motor mantan kekasihnya di sebuah tempat kos-kosan di Pekanbaru, pada Senin (09/11/2020) lalu.

Selain sepeda motor, satu unit mobil jenis Nissan X-Trail juga ikut terbakar. 

Tersangka diketahui berinisial AO alias Andre (30), warga Danau Maninjau Pasar Bayur Jorong Pincuran 7 Kabupaten Agam, Sumbar, dengan alamat sementara di Pekanbaru tinggal di Jalan Kepiting Gg. Kepiting IV Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Tersangka AO alias Andre ditangkap Tim Opsnal Polsek Rumbai saat sedang tidur di Masjid AL HUDA Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru pada Kamis (19/11/2020) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Rumbai AKP Vioala Dwi Anggreni SIK membenarkan pihaknya telah menangkap tersangka AO alias Andre (30), atas aksi pembakaran yang menyebabkan ancaman dan merugikan barang orang lain sesuai Pasal 187 KUHP.

Dikatakan Kapolsek, tersangka AO alias Andre ditangkap setelah adanya laporan korban, seorang IRT bernama Rina Tri Ekawati (56), warga Jalan Bukit Sari Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, Dasar : LP/193/XI/2020/Riau/Polresta-PKU/Polsek Rumbai, 09 November 2020.

Kapolsek menyebutkan, tersangka nekat melakukan aksi pembakaran sepeda motor di tempat kosan pacarnya yang bernisial SM alias Sonia (19), setelah tersangka bertengkar di kosan karena diputus sang pacar di Jalan Bukit Sari Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, pada Senin (09/11/2020) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

"Tersangka AO tidak terima diputuskan oleh Sonia, sehingga tersangka marah. Sementara Sonia pergi ke RS Awal Bros bersama Irvan Yoga dan Anggun Isabela," ulas Kapolsek.

Tidak lama kemudian lanjut Kapolsek, pemilik kos melihat sepeda motor milik Sonia jenis honda Supra X warna hitam No. Pol BM 4553 AAL yang posisinya saat itu berada di dalam rumah kos dalam keadaan terbakar dan api merembes ke sebuah Mobil Nissan Xtrail No. Pol BM 1071 OR yang terparkir disampingnya, sehingga penghuni kos kosan keluar dan berusaha memadamkan api.

Kemudian korban menghubungi pemadam kebakaran, dan api baru bisa dipadamkan sekitar setengah jam kemudian setelah 3 unit mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api. Sementara tersangka sendiri sudah kabur dari TKP.

Akibat perbuatan tersangka, satu unit unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam BM 4553 AAL dengan nomor rangka MH1JBP122HK499893 dan nomor mesin JBP1E-1494016 hangus terbakar dan satu unit mobil jenis nisan X-Trail warna hitam BM 1071 OR nomor rangka T30-A23665 dan nomor mesin QR25-252459 A.n Dicky Febrian dalam keadaan terbakar.

Tidak sampai disitu, surat penting seperti satu Lembar STNK asli sepeda motor Honda Supra X warna hitam BM 4553 AAL dengan nomor rangka MH1JBP122HK499893 dan nomor mesin JBP1E-1494016 An. Veroika S dan selembar STNK asli mobil jenis nisan X-Trail warna hitam BM 1071 OR nomor rangka T30-A23665 dan nomor mesin QR25-252459 A.n Dicky Febrian.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 168 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai, guna mempertangungjawabkan perbutan tersangka," ungkap Kapolsek.

Menindaklanjuti aduan masyarakat lanjut Kapolsek, team opsnal mendapat informasi keberadaan tersangka yang sedang berada numpang tidur di Masjid AL HUDA Kecamatan Senapelan Pekanbaru dan melaporkan informasi tersebut kepadanya dan juga kepada Kanit Reskrim Ipda Said Khairul Iman, SH.

Atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim dan Team Opsnal menuju tempat dimana keberadaan tersangka tinggal sementara, setibanya di TKP, tersangka terlihat sedang tidur di teras Masjid dan saat itu team opsnal membangunkan tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kepada anggota lanjut Kapolsek, tersangka mengakui dengan sengaja membakar sepeda motor milik Sonia dengan menggunakan sebuah handuk warna kuning yg saat itu tersangka mengambil handuk yang dijemur dibawah tangga kos-kos an milik Rina Tri Ekawati.

"Setelah tersangka mengambil handuk tersebut, tersangka meletakkan handuk di atas jok sepeda motor Sonia dan membakarnya dengan menggunakan sebuah mancis warna kuning  yang saat ini masih dalam daftar pencarian barang bukti," ulas Kapolsek. 

Setelah api hidup sambung Kapolsek, tersangka meninggalkan tempat tersebut dan melarikan diri, dan tersangka melakukan pembakaran, karena motif unsur sakit hati kepada Sonia, lantaran kekasihnya bernama Sonia memutuskan hubungan pacaran dengan tersangka. 

"Tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek rumbai untuk dimintai keterangan untuk Proses Penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek.
  
Adapun barang bukti atas perbuatan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti atas tindak perbuatan pembakaran tersebut, diantaranya sehelai celana pendek warna warna hitam milik tersangka, satu helai baju kaus warna corak biru, hitam, putih merk Menswear  milik tersangka, sebuah sendal warna hitam merk " APECO" milik tersangka.

Kemudian satu unit unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam BM 4553 AAL dengan nomor rangka MH1JBP122HK499893 dan nomor mesin JBP1E-1494016 hangus terbakar dan satu unit mobil jenis nisan X-Trail warna hitam BM 1071 OR nomor rangka T30-A23665 dan nomor mesin QR25-252459 A.n Dicky Febrian dalam keadaan terbakar.

Tidak sampai disitu, surat penting seperti satu Lembar STNK asli sepeda motor Honda Supra X warna hitam BM 4553 AAL dengan nomor rangka MH1JBP122HK499893 dan nomor mesin JBP1E-1494016 An. Veroika S dan selembar STNK asli mobil jenis nisan X-Trail warna hitam BM 1071 OR nomor rangka T30-A23665 dan nomor mesin QR25-252459 A.n Dicky Febrian.

"Atas perbuatannya, tersangka AO alias Andre (30) disangkakan Pasal 187 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang," pungkas Kapolsek.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Satresnarkoba Polres Meranti Ringkus 4 Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Dua TKP Berbeda

Kajari Kuansing, Hadiman: Saya Mengimbau Kepada Saksi Agar Hadir

Selain 2 Nama Mantan Kepala Daerah Kuansing, Kajari: Ada Nama Ketua DPRD

Kejaksaan Akan Periksa Mantan Bupati dan Wabup Kuansing Serta Pejabat Lainnya

Satres Narkoba Polresta Gulung 8 Tersangka Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia

Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Petinggi PKS Berjanji akan Panggil Hamdani

Satresnarkoba Polres Meranti Ringkus 4 Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Dua TKP Berbeda

Kajari Kuansing, Hadiman: Saya Mengimbau Kepada Saksi Agar Hadir

Selain 2 Nama Mantan Kepala Daerah Kuansing, Kajari: Ada Nama Ketua DPRD

Kejaksaan Akan Periksa Mantan Bupati dan Wabup Kuansing Serta Pejabat Lainnya

Satres Narkoba Polresta Gulung 8 Tersangka Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia

Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Petinggi PKS Berjanji akan Panggil Hamdani



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Jaringan Pengedar Narkotika Jenis Shabu Dibekuk Satnarkoba Polres Kuansing

20 Januari 2021
Hulu Kuantan FC Kalah dari Tuan Rumah, Hendri: Minggu Depan Akan Terbalas
17 Januari 2021
Lakalantas di Jalan Proklamasi Sungai Jering Teluk Kuantan
12 Januari 2021
TERKINI +
Fraksi Partai NasDem akan Senantiasa Konsisten Berjuang dan Mengawal RUU PPRT dan MHA
20 Januari 2021
Majelis Komisioner KI Putuskan HGU Perkebunan Kelapa Sawit di Riau Informasi Publik Bersifat Terbuka
20 Januari 2021
lKWI Gelar Webinar Memacu Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
20 Januari 2021
Datangi KI Riau, Sekdako Pekanbaru Diskusikan Keterbukaan Informasi Publik
20 Januari 2021
Kapolda Riau: Saat Ini Banyak Orang Kurang Mampu di Sekitar Kita
20 Januari 2021
Pemko Pekanbaru Evaluasi Kinerja Imam Masjid Paripuna
20 Januari 2021
Terkait Program PWI Inhil, Wardan: Kita akan Support Sebaik Mungkin
20 Januari 2021
Aseri Tolak Rencana Pembangunan Quran Center di Bandar Serai
20 Januari 2021
PWI Pusat Segera Umumkan Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2020
20 Januari 2021
Jaringan Pengedar Narkotika Jenis Shabu Dibekuk Satnarkoba Polres Kuansing
20 Januari 2021
TERPOPULER +
  • 1 Jaringan Pengedar Narkotika Jenis Shabu Dibekuk Satnarkoba Polres Kuansing
  • 2 Tak Kuat Menanjak, Mobil Truck Pengangkut Susu Terjungkal
  • 3 Kajari Kuansing, Hadiman: Saya Mengimbau Kepada Saksi Agar Hadir
  • 4 Selain 2 Nama Mantan Kepala Daerah Kuansing, Kajari: Ada Nama Ketua DPRD
  • 5 Kejaksaan Akan Periksa Mantan Bupati dan Wabup Kuansing Serta Pejabat Lainnya
  • 6 Lakalantas di Jalan Proklamasi Sungai Jering Teluk Kuantan
  • 7 Napisman: Kami Sedang Mencari Tahu Penyebab dan Apa Solusinya
  • 8 Alumni Unilak, Putri Wahyuni Masuk dalam Daftar Sriwijaya Air, Rektor: Kami Sangat Berduka
  • 9 Jelang LAPS Musim 2021, Hulu Kuantan FC Lakukan Latihan dan Seleksi Pemain
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved