• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Wabup Meranti Buka Musrenbang Kecamatan Pulau Merbau
Dibaca : 76 Kali
Tim Gabungan dan Masyarakat di Meranti Berjibaku Padamkan Karhutla
Dibaca : 86 Kali
KNPI Riau akan Rapimda dan Pemilihan Ketua Defenitif
Dibaca : 82 Kali
Ketum SMSI Paparkan Publisitas di Era Digital
Dibaca : 84 Kali
Khusus Penghafal Al Quran, Unilak Buka Jalur Golden Ticket
Dibaca : 93 Kali

  • Home
  • Hukrim

Tetapkan 3 Tersangka Proyek Hotel Kuansing

Kejaksaan Akan Periksa Mantan Bupati dan Wabup Kuansing Serta Pejabat Lainnya

Hendra Riko Purnomo
Kamis, 14 Januari 2021 00:16:08 WIB
Cetak
Kajari Kuansing, Hadiman, SH,. MH

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) telah menetapkan 3 orang tersangka atas proyek pengadaan meubiler Hotel Kuansing pada Senin (11/1/2021) lalu.

Adapun ketiga tersangka yang telah ditetapkan Kejari Kuansing, yakni F selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),  AH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan R (almarhum) dari pihak Swasta yang merupakan Direktur PT. Betania Prima.

Dimana ketiganya ditetapkan Kejari Kuansing sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi pengadaan Meubiler Hotel yang sumber dananya berasal dari APBD 2015.

Berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara dari Ahli Penghitung Kerugian Negara sebesar Rp. 5.050.257.046. Sehingga pada proyek ini ditemukan bukti dugaan penyimpangan dalam proses pelaksnaannya.

Pasca penetapan tersebut, Kejari Kuansing kembali akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap mantan Bupati Kuansing, H. Sukarmis dan mantan Wakil Bupati Kuansing, H. Zulkifli serta sejumlah pejabat Pemkab Kuansing lainnya sebagai saksi perkara dugaan korupsi meubiler Hotel Kuansing.

Hal itu disampaikan oleh Kajari Kuansing, Hadiman, SH,. MH kepada HarianTimes.com pada Rabu (13/1/2021) di Teluk Kuantan.

"Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru, nanti tergantung dalam persidangan, apakah para tersangka yang sudah kami tetapkan kemarin apakah mau buka suara/mulut dalam persidangan, siapa saja yang terlibat," terang Kajari Kuansing, Hadiman.

Menurut Hadiman, mulai besok (Kamis, 14/1/2021) Kejari Kuansing mulai memanggil saksi-saksi untuk saksi semua para tersangka, guna dimintai keterangan terkait proyek pengadaan meubiler Hotel Kuansing yang merupakan bagian dari proyek pembangunan Hotel Kuansing yang lebih dikenal dengan proyek "Tiga Pilar".

"Kami besok mulai memanggil saksi saksi untuk saksi semua para tersangka, karena saksinya banyak satu hari 5 saksi diperiksa," kata Hadiman.

Lebih lanjut, Hadiman mengatakan, bahwa para saksi tersebut terdiri dari mantan pejabat dan ada juga masih pejabat saat ini. "Ada mantan pejabat ada juga masih pejabat. Mantan Bupati Pak Sukarmis, mantan Wakil Bupati Pak Zulkifli dan masih banyak lagi pejabat lainnya," terang Hadiman.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Ciduk Pasutri dan Seorang Tersangka Laki-Laki

Tuntutan Massa AMP Bikin Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Kesal

Tiga Terdakwa Ditetapkan Dalam Kasus Korupsi Modul SD 2019 di Sarpras Disdikpora

BNNK Kuansing Kembali Berhasil Menangkap Pengedar Shabu

Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 2.961,67 Gram Sabu

Tim Macan Reskrim Polres Kampar Ringkus Tiga Orang Anggota Komplotan Curanmor

Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Ciduk Pasutri dan Seorang Tersangka Laki-Laki

Tuntutan Massa AMP Bikin Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Kesal

Tiga Terdakwa Ditetapkan Dalam Kasus Korupsi Modul SD 2019 di Sarpras Disdikpora

BNNK Kuansing Kembali Berhasil Menangkap Pengedar Shabu

Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 2.961,67 Gram Sabu

Tim Macan Reskrim Polres Kampar Ringkus Tiga Orang Anggota Komplotan Curanmor



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Melalui Dana Desa, Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

01 Maret 2021
Usai Di Lantik, Ketua DPRD Kuansing Adam Umumkan Bupati dan Wabup Terpilih
25 Februari 2021
Dihadiri DPRD Kuansing, Aswimar Puji Aksi Sosial DFI Kuansing
22 Februari 2021
TERKINI +
Wabup Meranti Buka Musrenbang Kecamatan Pulau Merbau
02 Maret 2021
Tim Gabungan dan Masyarakat di Meranti Berjibaku Padamkan Karhutla
02 Maret 2021
KNPI Riau akan Rapimda dan Pemilihan Ketua Defenitif
02 Maret 2021
Ketum SMSI Paparkan Publisitas di Era Digital
02 Maret 2021
Khusus Penghafal Al Quran, Unilak Buka Jalur Golden Ticket
02 Maret 2021
Bupati Kuansing Serahkan SK 57 Orang PPPK
01 Maret 2021
20 Rumah Sakit se Kota Pekanbaru Layani 1.826 Peserta Vaksin Massal Covid-19 Tahap II
01 Maret 2021
Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Ciduk Pasutri dan Seorang Tersangka Laki-Laki
01 Maret 2021
Perkuat Satgas Karhutla di Riau, KLHK Beri Dukungan 1 Unit Helikopter Bell-412
01 Maret 2021
BKPRMI jadi Motivasi Generasi Muda Gemar ke Masjid
01 Maret 2021
TERPOPULER +
  • 1 Usai Di Lantik, Ketua DPRD Kuansing Adam Umumkan Bupati dan Wabup Terpilih
  • 2 Tiga Terdakwa Ditetapkan Dalam Kasus Korupsi Modul SD 2019 di Sarpras Disdikpora
  • 3 Adam: Terimakasih Masyarakat Kuansing, Mari Bersatu Membangun Negeri
  • 4 Gunakan Prokes, Pengamanan Diperketat Antisipasi Terjadinya Klaster Pelantikan
  • 5 Kebakaran Rumah Warga Alami Kerugian Rp.200 Juta
  • 6 Positif Covid-19, Camat Sentajo Raya Tutup Usia Saat Dirujuk Ke Pekanbaru
  • 7 Satnarkoba Kuansing Ringkus 2 Jaringan Pengedar Narkoba
  • 8 Rizki: Jika Tidak Tepati Kesepakatan, Masyarakat Akan Tutup Akses PT. SUN
  • 9 46 Santri Ponpes Darel Hikmah Terpapar Covid-19
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved