• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Bupati Inhil Wardan Serahkan SK CPNS dan PPPK Formasi 2021
Dibaca : 153 Kali
Kasi Intelijen Kejari Kuansing Sertijab, Puluhan Wartawan Lepas Sosok Rinaldy Adriansyah
Dibaca : 257 Kali
Gubri Dorong Seluruh Daerah Jadi Desa Cantik
Dibaca : 183 Kali
Gubri Buka Turnamen Sepakbola Unilak Cup 2022
Dibaca : 149 Kali
Soal Harga TBS Kelapa Sawit, Gubri: Saya Terus Monitor dan Saya Update Informasi dari Lapangan
Dibaca : 164 Kali

  • Home
  • DPRD Meranti

DPRD Meranti Sahkan Revisi Tatib

Zulmiron
Rabu, 03 Februari 2021 22:40:01 WIB
Cetak
DPRD Meranti resmi mengesahkan revisi Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tatib DPRD Meranti, Rabu (03/02/2021).

Meranti, Hariantimes.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti resmi mengesahkan revisi Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kepulauan Meranti, Rabu (03/02/2021).

Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah bersama jajaran pimpinan dan anggota dewan untuk menetapkan perubahan tatib. Dimana, perubahan tersebut akan memperkuat payung hukum pelaksanaan seluruh kegiatan kedewanan melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan berjalan mulai tahun ini.

Ketua DPRD dalam penyampaiannya mengatakan, mengacu pada Pasal 180 ayat 1 Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, dijelaskan bahwa usul perubahan Peraturan Tata Tertib DPRD dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 7 orang anggota DPRD atau alat kelengkapan DPRD.

"Berdasarkan surat masuk dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah  tertanggal 1 Februari 2021 tentang pengajuan usul perubahan atas Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti beserta alasannya kepada pimpinan, maka berdasarkan surat tersebut, syarat untuk melakukan perubahan tata tertib telah terpenuhi," kata Ardiansyah.

Sebelum rapat paripurna ditutup, ketua DPRD menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah dapat menerima dan menyetujui rancangan keputusan tersebut ditetapkan menjadi keputusan DPRD, dengan semangat dijawab serentak oleh anggota DPRD yang hadir sebanyak 18 orang bahwa keputusan tersebut disetujui dan ditetapkan menjadi keputusan DPRD.

Sementara itu juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Al Amin dalam pidatonya mengatakan kegunaan peraturan DPRD tentang tata tertib pada prinsipnya adalah sebagai acuan, landasan dan batasan
yang sifatnya mengikat terhadap segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan alat kelengkapan DPRD yang kemudian harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

"Tujuan dibentuknya tata tertib sebagai instrument dalam menjaga martabat, kehormatan, agar citra dan kredibilitas sebagai anggota dewan dapat terlaksana dengan baik," kata Al Amin.

Ditambahkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
DPRD sebagai alat kelengkapan yang berfungsi dalam mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan mengevaluasi materi muatan setiap produk hukum di Kepulauan Meranti.

Dikatakan peraturan perundang- undangan saat ini banyak mengalami perubahan yang mengharuskan perlunya penyesuaian atau penambahan produk hukum, salah satunya adalah Tata Tertib DPRD. Berdasarkan catatan Bapemperda pada periode sebelumnya yang tertuang dalam laporan akhir kinerja Bapemperda tahun 2019, salah satu rekomendasi yang dicatat adalah lemahnya penerapan perda yang telah 
diundangkan

Adapun penyebabnya antara lain tingkat pengetahuan masyarakat terhadap keberadaan Perda yang masih sangat kurang, serta kurangnya kegiatan sosialisasi atau penyebarluasan kepada masyarakat baik pada tingkat perencanaan Propemperda, Ranperda maupun Perda itu sendiri. Sehingga yang terjadi adalah banyaknya laporan yang masuk dari masyarakat ke DPRD terhadap 
pemberlakukan Perda-Perda yang telah disahkan tidak diketahui oleh masyarakat. 

"Salah satu rekomendasi yang dicatat adalah lemahnya penerapan Perda yang telah diundangkan. Untuk itu kegiatan sosialisasi dan penyebarluasan perlu dilakukan secara inten dan berkelanjutan, agar masyarakat dapat mengerti perda-perda yang telah dibuat oleh pemangku kebijakan," ungkapnya.

Dia mengharapkan dengan dibentuknya perubahan peraturan DPRD ini makin dapat menjaga marwah DPRD sebagai 
lembaga yang profesional, akuntable dan bermartabat.

"Izinkanlah kami dari Bapemperda menitipkan beberapa harapan agar kita semua mampu menjalankan amanah dengan sebaik baiknya demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," pungkasnya.(*)

Penulis: Tengku Harzuin


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

APBD Perubahan 2021 Kepulauan Meranti Disahkan Rp 1,2 Triliun Lebih

Antisispasi Kebakaran Lahan, Komisi I DPRD Meranti Usulkan UPT di Kecamatan

DPRD Meranti Tetapkan Bupati dan Wabup Terpilih Dalam Sidang Paripurna

DPRD Gelar Paripurna Hari Jadi Kepulauan Meranti ke-12

Legislator Meranti Hafizan Abas Bagikan Drum PAH ke Masyarakat Tebing Tinggi

DPRD Meranti Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2021

APBD Perubahan 2021 Kepulauan Meranti Disahkan Rp 1,2 Triliun Lebih

Antisispasi Kebakaran Lahan, Komisi I DPRD Meranti Usulkan UPT di Kecamatan

DPRD Meranti Tetapkan Bupati dan Wabup Terpilih Dalam Sidang Paripurna

DPRD Gelar Paripurna Hari Jadi Kepulauan Meranti ke-12

Legislator Meranti Hafizan Abas Bagikan Drum PAH ke Masyarakat Tebing Tinggi

DPRD Meranti Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2021



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Dua Unit Ludes Di Jilat Si Jago Merah, Satu Unit di Gigit Separoh

03 Mei 2022
Berikan Rasa Nyaman dan Aman Ke Masyarakat, Polsek Kuantan Hilir Berpatroli Kamtibmas
03 Mei 2022
Pemerintah akan Angkat Nakes Non ASN Jadi PPPK
01 Mei 2022
TERKINI +
Bupati Inhil Wardan Serahkan SK CPNS dan PPPK Formasi 2021
18 Mei 2022
Kasi Intelijen Kejari Kuansing Sertijab, Puluhan Wartawan Lepas Sosok Rinaldy Adriansyah
17 Mei 2022
Gubri Dorong Seluruh Daerah Jadi Desa Cantik
18 Mei 2022
Gubri Buka Turnamen Sepakbola Unilak Cup 2022
18 Mei 2022
Soal Harga TBS Kelapa Sawit, Gubri: Saya Terus Monitor dan Saya Update Informasi dari Lapangan
17 Mei 2022
Erisman: Kebutuhan Transparan Informasi Harus Diterima Masyakarat Secara Terbuka
17 Mei 2022
Soal Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas, Basuki: Kami Akan Mengikuti Proses Hukum yang Berlaku
17 Mei 2022
Menentukan Pj Kepala Daerah, Kemendagri Seharusnya Mengutamakan Usulan Gubernur
17 Mei 2022
Gubri: Bukti untuk Melestarikan Kegiatan Adat Istiadat yang Ada di Provinsi Riau
17 Mei 2022
Warga Temukan Kerangka Manusia di Perkebunan Sawit Milik KUD Langgeng
16 Mei 2022
TERPOPULER +
  • 1 Warga Temukan Kerangka Manusia di Perkebunan Sawit Milik KUD Langgeng
  • 2 Terkait SK PPPK, Aswimar Minta BKPP Jadikan Media Sebagai Penyambung Informasi dan Komunikasi
  • 3 Nama Muflihun Terus Menguat Sebagai Pj Walikota Pekanbaru
  • 4 Baru Saja Menjabat Plt Kadis PUPR, DS Langsung Tancap Gas Semua Proses Pelelangan
  • 5 Plt Bupati Suhardiman Lantik 13 Pejabat Eselon, 2 Fungsional dan Tunjuk 11 Pelaksana Tugas
  • 6 Kepanitian Pacu Jalur Kebudayaan Terbentuk, Perusahan Harus Membantu Pelaksanaan
  • 7 Tindak Lanjuti Instruksi Plt Bupati Suhardiman, BPKAD Kuansing Tarik Puluhan Mobdin
  • 8 Rakernas APPSI di Bali, Gubri: Ada Keresahan Saya Terhadap Nasib THL/Honorer
  • 9 Dalam Waktu Dekat, Plt Bupati Suhardiman Sebut Akan Segerakan Pelantikan Eselon III dan IV
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved