• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Bupati Inhil Wardan Serahkan SK CPNS dan PPPK Formasi 2021
Dibaca : 157 Kali
Kasi Intelijen Kejari Kuansing Sertijab, Puluhan Wartawan Lepas Sosok Rinaldy Adriansyah
Dibaca : 262 Kali
Gubri Dorong Seluruh Daerah Jadi Desa Cantik
Dibaca : 187 Kali
Gubri Buka Turnamen Sepakbola Unilak Cup 2022
Dibaca : 152 Kali
Soal Harga TBS Kelapa Sawit, Gubri: Saya Terus Monitor dan Saya Update Informasi dari Lapangan
Dibaca : 167 Kali

  • Home
  • Politik

Soal Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017

MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold

Redaksi
Jumat, 26 Oktober 2018 00:47:41 WIB
Cetak
MK menolak permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Jakarta, Hariantimes.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Yakni terkait dengan aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diajukan oleh sejumlah aktivis demokrasi.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (24/10/2018).

Mahkamah, menurut Anwar, dalam pertimbangannya mengatakan argumentasi para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Karena rumusan Pasal 222 UU Pemilu tidak memberi ruang untuk ditafsirkan berbeda, karena telah sangat jelas.

Mahkamah, juga membantah argumentasi para pemohon yang menyebutkan aturan ambang batas pencalonan presiden menghilangkan esensi pemilihan presiden karena lebih berpotensi menghadirkan capres tunggal.

"Hal demikian meskipun sekilas tampak logis namun mengabaikan fakta bahwa UUD 1945 tidak membatasi warga negara untuk mendirikan partai politik sepanjang syarat untuk itu terpenuhi sebagaimana diatur dalam undang-undang," jelas Hakim Konstitusi Aswanto membacakan pertimbangan Mahkamah.

Menurut Mahkamah, kondisi ini menjadi relevan karena hanya partai politik yang berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dan partai politik tersebut harus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Perkara ini diajukan oleh sejumlah aktivis demokrasi, yaitu Busyro Muqoddas, Hadar Nafis Gumay, Bambang Widjojanto, Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili Titi Anggraini.

Para pemohon dalam dalilnya mempermasalahkan keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu. Menurut para pemohon, ketentuan yang didelegasikan Pasal 6A Ayat (5) UUD 1945 adalah "tata cara" pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pemohon menyebut ambang batas 25 persen berdasarkan Pasal 222 UU Pemilu telah menambahkan pembatasan baru yang sebetulnya tidak diatur dalam ketentuan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945.

Pemohon kemudian menilai ketentuan a quo bertentangan dengan norma Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 yang hanya mengatur parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu sesuai dengan orisinalitas isi atau perumusan norma tersebut, yakni sesuai dengan pemilu yang saat itu akan dilaksanakan.(*/ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kompak Bagikan Takjil Gratis, Fedrios Gusni Berikan Apresiasi Tiga DPAC di Bagian Hilir Kuansing

Fendri Jaswir dan Irvan Herman Resmi Menjabat Panwil PAN Riau

Fedrios Gusni Salurkan Bantuan 700 Nasi Bungkus Ke Masyarakat Terdampak Banjir

Pasca Ditinggalkan Suhardiman Amby, Rustam Efendi Bakal Pimpin Hanura Kuansing

Di Hadiri Plt Bupati Suhardiman, Gerindra Kuansing Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Kegembiraan Tak Terbendung, ECW Bak Ibarat Dapat Kado Ultah di Hari Muscab Demokrat

Kompak Bagikan Takjil Gratis, Fedrios Gusni Berikan Apresiasi Tiga DPAC di Bagian Hilir Kuansing

Fendri Jaswir dan Irvan Herman Resmi Menjabat Panwil PAN Riau

Fedrios Gusni Salurkan Bantuan 700 Nasi Bungkus Ke Masyarakat Terdampak Banjir

Pasca Ditinggalkan Suhardiman Amby, Rustam Efendi Bakal Pimpin Hanura Kuansing

Di Hadiri Plt Bupati Suhardiman, Gerindra Kuansing Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Kegembiraan Tak Terbendung, ECW Bak Ibarat Dapat Kado Ultah di Hari Muscab Demokrat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Dua Unit Ludes Di Jilat Si Jago Merah, Satu Unit di Gigit Separoh

03 Mei 2022
Berikan Rasa Nyaman dan Aman Ke Masyarakat, Polsek Kuantan Hilir Berpatroli Kamtibmas
03 Mei 2022
Pemerintah akan Angkat Nakes Non ASN Jadi PPPK
01 Mei 2022
TERKINI +
Bupati Inhil Wardan Serahkan SK CPNS dan PPPK Formasi 2021
18 Mei 2022
Kasi Intelijen Kejari Kuansing Sertijab, Puluhan Wartawan Lepas Sosok Rinaldy Adriansyah
17 Mei 2022
Gubri Dorong Seluruh Daerah Jadi Desa Cantik
18 Mei 2022
Gubri Buka Turnamen Sepakbola Unilak Cup 2022
18 Mei 2022
Soal Harga TBS Kelapa Sawit, Gubri: Saya Terus Monitor dan Saya Update Informasi dari Lapangan
17 Mei 2022
Erisman: Kebutuhan Transparan Informasi Harus Diterima Masyakarat Secara Terbuka
17 Mei 2022
Soal Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas, Basuki: Kami Akan Mengikuti Proses Hukum yang Berlaku
17 Mei 2022
Menentukan Pj Kepala Daerah, Kemendagri Seharusnya Mengutamakan Usulan Gubernur
17 Mei 2022
Gubri: Bukti untuk Melestarikan Kegiatan Adat Istiadat yang Ada di Provinsi Riau
17 Mei 2022
Warga Temukan Kerangka Manusia di Perkebunan Sawit Milik KUD Langgeng
16 Mei 2022
TERPOPULER +
  • 1 Warga Temukan Kerangka Manusia di Perkebunan Sawit Milik KUD Langgeng
  • 2 Terkait SK PPPK, Aswimar Minta BKPP Jadikan Media Sebagai Penyambung Informasi dan Komunikasi
  • 3 Nama Muflihun Terus Menguat Sebagai Pj Walikota Pekanbaru
  • 4 Baru Saja Menjabat Plt Kadis PUPR, DS Langsung Tancap Gas Semua Proses Pelelangan
  • 5 Plt Bupati Suhardiman Lantik 13 Pejabat Eselon, 2 Fungsional dan Tunjuk 11 Pelaksana Tugas
  • 6 Kepanitian Pacu Jalur Kebudayaan Terbentuk, Perusahan Harus Membantu Pelaksanaan
  • 7 Tindak Lanjuti Instruksi Plt Bupati Suhardiman, BPKAD Kuansing Tarik Puluhan Mobdin
  • 8 Rakernas APPSI di Bali, Gubri: Ada Keresahan Saya Terhadap Nasib THL/Honorer
  • 9 Dalam Waktu Dekat, Plt Bupati Suhardiman Sebut Akan Segerakan Pelantikan Eselon III dan IV
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved