• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Pacu Jalur Baserah 2022, Datuk Kayo Tongah Mustafa Ramadhan: Lamen La Mananti, Tupien La Maimbau
Dibaca : 197 Kali
Sehari di Baserah, Plt Bupati Suhardiman Buka Fun Bike dan Pacu Jalur Tradisional Event Budaya 2022
Dibaca : 280 Kali
Suhardiman Amby: Kuansing Harus Mampu Mandiri Pangan
Dibaca : 337 Kali
BSP-Pertamina Hulu Optimis Mampu Selesaikan Target Pengeboran, Ridwan: Sumur Terakhir Pedada-T09
Dibaca : 125 Kali
Temui Direktur Kelembagaan Dikti, Rektor Unilak Konsultasi Prodi Baru dan Program Doktor Secara Mandiri
Dibaca : 127 Kali

  • Home
  • Hukrim

Ditreskrimsus Polda Riau Ringkus Pelaku Memperniagakan Satwa yang Dilindungi

Zulmiron
Senin, 19 Juli 2021 20:00:00 WIB
Cetak
Ditreskrimsus Polda Riau Ringkus Pelaku Memperniagakan Satwa yang Dilindungi.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau meringkus AH (28) atas pelanggaran tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, berupa paruh burung enggang atau rangkong, Jumat (02/07/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Selain itu, turut diamankan kuku harimau dari warga Desa Tarai Bangun Kecamatan, Tambang Kabupaten Kampar, Riau ini.

Hal ini dijelaskan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Ferry Irawan dan Kepala Bidang Teknis, M Mahfud di Mapolda Riau, Senin (19/07/2021).

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) ini menjelaskan, pelaku AH diamankan hari  atas perkara dugaan tindak pidana berupa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa paruh satwa burung enggang dan satu kuku harimau.

Pelaku AH, kata Narto, diamankan di areal SPBU Pertamina 14.284.623, Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan. Persisnya diseberang Pasar Simpang Baru.

“Saat ditangkap AH mengaku sedang menunggu pembelinya,” terang Narto.

Dari proses interogasi,  AH mengatakan, paruh satwa burung rangkong tersebut berasal dari daerah Kalimantan yang dibelinya melalui media sosial dengan harga Rp1,1 juta.

“Pelaku ngaku akan menjualnya dengan harga Rp15 juta,” ujar Narto.

Sedangkan jumlah barang bukti yang berhasil disita, untuk paruh burung enggang ada 5 dan 1 kuku harimau.

Narto mengatakan, dalam perkara ini, AH melakukan modus operandi dengan cara melakukan penjualan paruh satwa burung enggang dan 1 (satu) kuku Harimau yang di beli dari media sosial.

“Tersangka mengaku berencana melakukan transaksi jual beli paruh satwa burung enggang di daerah Pekanbaru,” jelas Narto.

Selain mengamankan barang bukti tersebut, penyidik juga turut menahan 1 motor Yamaha Mio warna biru dengan nomor Polisi BM 4159 NR. 

AH sambung Narto, dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.
Dimana pasal itu berbunyi, Setiap Orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian- bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau diluar Indonesia.

“Sesuai pasal tersebut AH diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah),” ujar Narto.

Selain itu, dalam penjualan satwa paruh burung enggang (Buceros rhinoceros). AH juga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tertuang di dalam Lampiran Nomor urut 245.

Narto juga memberikan himbauan, agar masyarakat dapat bersama-sama menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya dengan melindungi satwa-satwa liar yang dilindungi dari penjualan, perburuan atau pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi. 

“Himbauan ini kami sampaikan agar kita dapat mewariskannya kepada anak cucu kita,” tutup Narto.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Warga Resah Dengan Keberadaan Destinasi Wisata Lokal Dompeng di Aliran Sungai Kuantan Kalimanting

Diduga Tempat Hiburan Ilegal, Masih Bisa Buka Hingga Larut Malam Tanpa Terusik Hukum

Ayah Tega Mutilasi Anak Kandung di Inhil

Zulmansyah: PWI Riau Desak Pelaku Segera Ditangkap

Soal Hukum, LAMR Minta Semua Pihak Jangan Memaksa Kehendak

Tim Opsnal Polres Kuansing Bekuk Terduga DD di Wisma Oshin Teluk Kuantan

Warga Resah Dengan Keberadaan Destinasi Wisata Lokal Dompeng di Aliran Sungai Kuantan Kalimanting

Diduga Tempat Hiburan Ilegal, Masih Bisa Buka Hingga Larut Malam Tanpa Terusik Hukum

Ayah Tega Mutilasi Anak Kandung di Inhil

Zulmansyah: PWI Riau Desak Pelaku Segera Ditangkap

Soal Hukum, LAMR Minta Semua Pihak Jangan Memaksa Kehendak

Tim Opsnal Polres Kuansing Bekuk Terduga DD di Wisma Oshin Teluk Kuantan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pacu Jalur Baserah 2022, Datuk Kayo Tongah Mustafa Ramadhan: Lamen La Mananti, Tupien La Maimbau

07 Agustus 2022
Sehari di Baserah, Plt Bupati Suhardiman Buka Fun Bike dan Pacu Jalur Tradisional Event Budaya 2022
07 Agustus 2022
Suhardiman Amby: Kuansing Harus Mampu Mandiri Pangan
06 Agustus 2022
TERKINI +
Pacu Jalur Baserah 2022, Datuk Kayo Tongah Mustafa Ramadhan: Lamen La Mananti, Tupien La Maimbau
07 Agustus 2022
Sehari di Baserah, Plt Bupati Suhardiman Buka Fun Bike dan Pacu Jalur Tradisional Event Budaya 2022
07 Agustus 2022
Suhardiman Amby: Kuansing Harus Mampu Mandiri Pangan
06 Agustus 2022
BSP-Pertamina Hulu Optimis Mampu Selesaikan Target Pengeboran, Ridwan: Sumur Terakhir Pedada-T09
06 Agustus 2022
Temui Direktur Kelembagaan Dikti, Rektor Unilak Konsultasi Prodi Baru dan Program Doktor Secara Mandiri
06 Agustus 2022
Tim Badan Bahasa Kemendikbud Kunjungi Komunitas Seni Rumah Sunting
06 Agustus 2022
Aswad Iskak: Kampus Harus Rutin Mengevaluasi Program Humas
05 Agustus 2022
Harga Tiket Pesawat ke Arab Saudi Melambung, Junaidi: Ini Problem Serius
05 Agustus 2022
Hasil Rapat Pleno PWI Pusat, PWI Sumbar Sementara Dikomandoi Plt
04 Agustus 2022
Khairul Umam Saksi Akad Nikah Putra Bupati Bengkalis
03 Agustus 2022
TERPOPULER +
  • 1 BNNK Kuansing Tangkap Dua Pemuda di Benai
  • 2 PTSP Naker Kuansing Lounching Jersey Pacu Jalur Baru Limbago Sati Rantau Kuantan
  • 3 Ditengah Kesibukannya, Suhardiman Amby Serahkan Bantuan Ke Warga Korban Kebakaran
  • 4 Didampingi Plt Bupati Suhardiman Amby, Gubri Syamsuar Apresiasi Batik dan Kuliner Kuansing
  • 5 Lambaikan Tangan, Suhardiman Amby Jadi Penyemangat Kafilah Kuansing
  • 6 Hadiri Ultah Raja Rila Muflihun, Suhardiman Undang Pj Wako Pekanbaru Saksikan Pacu Jalur Kuansing
  • 7 Nahkodai Gerindra Kuansing, Suhardiman Amby: Saya Akan Wakafkan Segalanya
  • 8 Didampingi Wardan dan Abdul Wahid, Suhardiman Amby Buka Pacu Jalur Ajang Uji Coba Pangean
  • 9 Buka Pra TMMD Ke-114 Kodim 0302/Inhu-Kuansing, Suhardiman: Dedikasi Terbaik Membangun Negeri
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved