• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Pacu Jalur Baserah 2022, Datuk Kayo Tongah Mustafa Ramadhan: Lamen La Mananti, Tupien La Maimbau
Dibaca : 197 Kali
Sehari di Baserah, Plt Bupati Suhardiman Buka Fun Bike dan Pacu Jalur Tradisional Event Budaya 2022
Dibaca : 280 Kali
Suhardiman Amby: Kuansing Harus Mampu Mandiri Pangan
Dibaca : 337 Kali
BSP-Pertamina Hulu Optimis Mampu Selesaikan Target Pengeboran, Ridwan: Sumur Terakhir Pedada-T09
Dibaca : 125 Kali
Temui Direktur Kelembagaan Dikti, Rektor Unilak Konsultasi Prodi Baru dan Program Doktor Secara Mandiri
Dibaca : 127 Kali

  • Home
  • Hukrim

Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Peredaran Kulit Trenggiling

Zulmiron
Senin, 19 Juli 2021 20:45:00 WIB
Cetak
Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Peredaran Kulit Trenggiling.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggagalkan peredaran kulit trenggiling yang dijual di Jalan Lubuk Telongo Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Senin (21/06/2021) malam. 

Atas transaksi kulit tenggiling seberat 15 Kg, dua pelaku diamankan yakni Ir (45) dan Er (31). Keduanya warga Kabupaten Inhu.

"Kedua pelaku disangkakan melakukan kejahatan, dalam dugaan tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, bagian-bagian dari satwa yang dilindungi berupa sisik hewan tenggiling.," sebut Kabid Humas Kombes Sunarto, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Ferry Irawan dan Mahfud Kepala Bidang Teknis BKSDA Riau saat menggelar konferensi pers, Senin (19/7/2021).

Untuk mengungkap kasus yang dilakukan kedua pelaku, tim Ditreskrimsus sebelumnya melakukan penyelidikan terhadap Ir selaku pemilik sisik hewan tenggiling yang dikabarkan akan melakukan transaksi penjualan sisik tersebut di daerah Air Molek Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

Setelah dilakukan penangkapan, petugas mendapati barang bukti sebanyak lebih kurang 15 kg kulit tenggiling dari pelaku.

“Informasi yang didapat kulit  tenggiling ini akan dijual dengan harga Rp2 Juta per kilogram,” jelas Narto.

Setelah proses penangkapan, penyidik kemudian menetapkan Ir dan Er sebagai tersangka.

“Keduanya disangkakan melanggar dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosisitemnya,” jelas Narto.

Sebelumnya, sambung Narto, Ditreskrimsus pada Rabu (02/06/2021) juga turut melakukan penangkapan atas tindak pidana yang sama atas sisik hewan tenggiling sebanyak 3,3 Kg, di Jalan Imam Munandar depan Islamic Arsyad Pekanbaru yang dilakukan oleh RU.

“Saat ini penyidik juga terus melakukan pendalaman kasus, apakah ada kaitannya antara pelaku RD dengan pelaku IR,” terang Narto.

Dalam perkara ini, tersangka utama adalah Ir. Sedangkan peran dari Er adalah membantu tersangka ini menjual kulit trenggiling tersebut. Sedangkan, peran Ir dalam perkara ini, dia mengakui mendapatkan sisik-sisik trengiling tersebut dari para pengumpul yang ada di Air Molek Kabupaten Rengat. 

Dia mengaku, untuk mendapatkan sisik hewan trenggiling didapat dari Jambi untuk selanjutnya dijual belikan.

“Pengakuannya pelaku ia berencana melakukan transaksi jual beli sisik tenggiling tersebut di daerah Air Molek Kabupaten Indragiri Hulu Riau,” sebut Narto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Ferry Irawan menambahkan, untuk Pasal yang disangkakan terhadap keduanya yakni Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.

Kabid Humas menjelaskan, isi pasal yakni Setiap Orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian –bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain di dalam atau diluar Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.

Kemudian, untuk satwa Trenggiling (Manis javanica) diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tertuang di dalam Lampiran Nomor urut 84.

Pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya dengan melindungi satwa-satwa liar yang dilindungi dari pemburuan atau pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi. 

“Himbauan ini agar kita dapat mewariskannya kepada anak cucu kita,” pungkasnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Warga Resah Dengan Keberadaan Destinasi Wisata Lokal Dompeng di Aliran Sungai Kuantan Kalimanting

Diduga Tempat Hiburan Ilegal, Masih Bisa Buka Hingga Larut Malam Tanpa Terusik Hukum

Ayah Tega Mutilasi Anak Kandung di Inhil

Zulmansyah: PWI Riau Desak Pelaku Segera Ditangkap

Soal Hukum, LAMR Minta Semua Pihak Jangan Memaksa Kehendak

Tim Opsnal Polres Kuansing Bekuk Terduga DD di Wisma Oshin Teluk Kuantan

Warga Resah Dengan Keberadaan Destinasi Wisata Lokal Dompeng di Aliran Sungai Kuantan Kalimanting

Diduga Tempat Hiburan Ilegal, Masih Bisa Buka Hingga Larut Malam Tanpa Terusik Hukum

Ayah Tega Mutilasi Anak Kandung di Inhil

Zulmansyah: PWI Riau Desak Pelaku Segera Ditangkap

Soal Hukum, LAMR Minta Semua Pihak Jangan Memaksa Kehendak

Tim Opsnal Polres Kuansing Bekuk Terduga DD di Wisma Oshin Teluk Kuantan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pacu Jalur Baserah 2022, Datuk Kayo Tongah Mustafa Ramadhan: Lamen La Mananti, Tupien La Maimbau

07 Agustus 2022
Sehari di Baserah, Plt Bupati Suhardiman Buka Fun Bike dan Pacu Jalur Tradisional Event Budaya 2022
07 Agustus 2022
Suhardiman Amby: Kuansing Harus Mampu Mandiri Pangan
06 Agustus 2022
TERKINI +
Pacu Jalur Baserah 2022, Datuk Kayo Tongah Mustafa Ramadhan: Lamen La Mananti, Tupien La Maimbau
07 Agustus 2022
Sehari di Baserah, Plt Bupati Suhardiman Buka Fun Bike dan Pacu Jalur Tradisional Event Budaya 2022
07 Agustus 2022
Suhardiman Amby: Kuansing Harus Mampu Mandiri Pangan
06 Agustus 2022
BSP-Pertamina Hulu Optimis Mampu Selesaikan Target Pengeboran, Ridwan: Sumur Terakhir Pedada-T09
06 Agustus 2022
Temui Direktur Kelembagaan Dikti, Rektor Unilak Konsultasi Prodi Baru dan Program Doktor Secara Mandiri
06 Agustus 2022
Tim Badan Bahasa Kemendikbud Kunjungi Komunitas Seni Rumah Sunting
06 Agustus 2022
Aswad Iskak: Kampus Harus Rutin Mengevaluasi Program Humas
05 Agustus 2022
Harga Tiket Pesawat ke Arab Saudi Melambung, Junaidi: Ini Problem Serius
05 Agustus 2022
Hasil Rapat Pleno PWI Pusat, PWI Sumbar Sementara Dikomandoi Plt
04 Agustus 2022
Khairul Umam Saksi Akad Nikah Putra Bupati Bengkalis
03 Agustus 2022
TERPOPULER +
  • 1 BNNK Kuansing Tangkap Dua Pemuda di Benai
  • 2 PTSP Naker Kuansing Lounching Jersey Pacu Jalur Baru Limbago Sati Rantau Kuantan
  • 3 Ditengah Kesibukannya, Suhardiman Amby Serahkan Bantuan Ke Warga Korban Kebakaran
  • 4 Didampingi Plt Bupati Suhardiman Amby, Gubri Syamsuar Apresiasi Batik dan Kuliner Kuansing
  • 5 Lambaikan Tangan, Suhardiman Amby Jadi Penyemangat Kafilah Kuansing
  • 6 Hadiri Ultah Raja Rila Muflihun, Suhardiman Undang Pj Wako Pekanbaru Saksikan Pacu Jalur Kuansing
  • 7 Nahkodai Gerindra Kuansing, Suhardiman Amby: Saya Akan Wakafkan Segalanya
  • 8 Didampingi Wardan dan Abdul Wahid, Suhardiman Amby Buka Pacu Jalur Ajang Uji Coba Pangean
  • 9 Buka Pra TMMD Ke-114 Kodim 0302/Inhu-Kuansing, Suhardiman: Dedikasi Terbaik Membangun Negeri
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved