PILIHAN
+
Ribuan Pendaftar Ikuti Seleksi Capol di Mapolda Riau
Dibaca : 136 Kali
Afni Resmi Daftar Calon Bupati Siak ke PDIP, Senin ke PKB
Dibaca : 145 Kali
Pilkada Siak, Dr Afni Resmi Jadi Penantang Pertama Pasangan Petahana
Dibaca : 154 Kali
BRI Sosialisasi Pembiayaan Perumahan ke Civitas Akademika Unilak
Dibaca : 151 Kali
Dumai Expo 2024 Edukasi Menarik dan Kontribusi bagi Masyarakat
Dibaca : 183 Kali
Novrizon Burman vs SKK Migas
Besok, KI Riau Gelar Sidang Ajudikasi
Novrizon Burman dan kuasa hukumnya, Aspandiar SH.
Pekanbaru, Hariantimes.com -Sengketa antara Novrizon Burman dan SKK Migas Sumbagut masih belum usai.
Soalnya, kedua pihak yang bersengketa akan melanjutkan sidang ajudikasi atau tahap pembuktian di Kantor Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau, Jalan Gajah Mada Nomor 200 Pekanbaru, Selasa (06/11/2018) pukul 09.00 WIB.
Dalam agenda sidang, Majelis Komisioner yang ditunjuk KIP Riau adalah Zufra Irwan sebagai Ketua Majelis dan Johny Setiawan Mundung serta Alnofrizal sebagai Anggota Majelis.
“Kedua belah pihak yang bersengketa, baik Novrizon Burman maupun Kuasa Hukum SKK Migas Sumbagut sudah menyatakan kesanggupan untuk menghadiri sidang ajudikasi tersebut,†ujar juru bicara KIP Riau, Rosyita kepada Hariantimes.com melalui saluran whatsapp, Senin (05/11/2018) malam.
Sebelumnya, sebut Rosyita, tahapan mediasi sengketa informasi antara Novrizon Burman sebagai Pemohon dan SKK Migas Sumbagut sebagai Termohon, Rabu (31/10/2018) lalu dinyatakan gagal. Pasalnya, pihak termohon berpedoman pada Permen ESDM yang menyebutkan SKK Migas bukan merupakan badan publik.
“Karena perkara yang disengketakan masuk ke dalam bagian informasi publik, makanya para pihak sepakat menjadikan KIP Riau sebagai lembaga peradilan atau sebagai pihak ketiga,†pungkas Rosyita.(*/ron)
Tulis Komentar