• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Halal Bi Halal FMKT di Pekanbaru, Suhardiman Minta Masyarakat Perantauan Ikut Berkontribusi
Dibaca : 170 Kali
Perda BRK Syariah Disahkan, Sejumlah Tokoh Sampaikan Apresiasi
Dibaca : 100 Kali
Menguji Transparansi Tito Karnavian
Dibaca : 107 Kali
Halal Bi Halal di KHS, Suhardiman Amby Minta Camat Berikan Pelayanan Prima
Dibaca : 239 Kali
Plt Bupati Suhardiman Amby Terima WTP Ke 11 Kali Kuansing Dari BPK RI Perwakilan Riau
Dibaca : 239 Kali

  • Home
  • Hukrim

ECW: Yang Berhak Eksekusi Bebas IAL PN Tipikor Pekanbaru, Bukan Kejari Kuansing

Hendra Riko Purnomo
Sabtu, 30 Oktober 2021 20:43:14 WIB
Cetak
Foto: Edo Cipta Wiganda (ECW)

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kamis (28/10/2021) kemarin. Permohonan Kadis ESDM Non Aktif Provinsi Riau Indra Agus Lukman sudah dikabulkannya oleh Hakim Yosep Butar Butar.

Berdasarkan dari hal tersebut, pihak keluarga dari Indra Agus Lukman meminta kepada Kejari Kuansing untuk membebaskan Indra Agus Lukman  yang saat ini di titipkan di Lapas Kelas ll B Teluk Kuantan, sampai berita ini di naikan Indra Agus Lukman masih berada di Lapas Kelas ll B Teluk Kuantan, meskipun sudah mendatangi Kantor Kejari Kuansing.

Pasca di menangkannya  dalam persidangan Prapid kemarin, sampai berita ini dinaikan, masyarakat Kuansing banyak yang ingin mengetahui dan  mempertanyakan apakah Indra Agus Lukman sudah di bebaskan atau belum.

Ketika di konfirmasikan ke Pihak Lapas Kelas II B melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Aldino Octalaperta SH, Sabtu (30/10/2021) malam membenarkan jika Indra Agus Lukman masih berada dalam tahanan. Hal ini menurut Dino Dari Lapas Kelas ll B Teluk Kuantan harus menunggu keputusan tetap dari pihak yang menangani kasus Indra Agus Lukman tersebut.

''Belum dibebaskan. Indra Agus Lukman masih di lapas sampai detik ini,'' ujar Dino.

Dino menjelaskan jika pihaknya harus mengikuti segala prosedur hukum yang ada. Saat ini pihak lapas menunggu surat eksekusi dari pihak Kejari Kuansing. Dimana pihak Kejari Kuansing akan mengeluarkan surat eksekusinya, apabila sudah ada penetapan dari PN Tipikor Pekanbaru.

''Prosedurnya begini, kami menunggu surat eksekusi dari Kejari Kuansing. Sementara Kejari Kuansing menunggu penetapan dari PN Tipikor Pekanbaru,'' pungkas Dino.

Sesuai informasinya, pada 9 Nopember 2021 akan ada persidangan terhadap IAL di PN Tipikor Pekanbaru. "Kemungkinan disitu lah nanti baru ada keputusan dari pihak Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, terkait apakah IAL akan dibebaskan atau tidaknya, ya kita tunggu saja lah hasil keputusan nantinya," terang Dino.

Sementara itu, menurut Aktivis Riau asal Kabupaten Kuantan Singingi, Edo Cipta Wiganda (ECW) hal ini sudah tepat, karena kasus IAL ini merupakan kewenangan PN Tipikor Pekanbaru.

"Nah, setelah ada hasil keputusan dari pihak PN Tipikor Pekanbaru nantinya, barulah Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan bisa melakukan eksekusi terhadap IAL tersebut," terang Edo.

Jika dibebaskan atau dilepaskan sebelum adanya keputusan dari hasil sidang PN Tipikor Pekanbaru nantinya, ini malah menyalahi aturan yang ada. "Karena Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan tidak bisa melepaskan tahanan tanpa adanya hasil eksekusi dari pihak PN Tipikor Pekanbaru, karena kasus ini sudah di limpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru," tandas ECW.

ECW juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk bisa menjaga kondusifitas dalam menanggapi proses hukum yang berlangsung di Kabupaten Kuantan Singingi.

"Mari tetap kita jaga kondusifitas dalam menanggapi proses hukum yang tengah berlangsung di Kabupaten Kuansing saat ini," ajak Aktivis Riau kelahiran Kecamatan Inuman itu.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Ringkus 2 Pelaku Pengirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, 1 DPO

Kejari Kuansing Gelar Pemusnahan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

Penyidik Ditresnarkoba Polda Riau Sita BB Senilai Rp3.2 Miliar

Warga Temukan Kerangka Manusia di Perkebunan Sawit Milik KUD Langgeng

Melawan Saat Ditangkap, Satgas Madago Raya Tindak Tegas 1 DPO Teroris MIT

AKP KF Sinuraya Tegaskan Pihaknya Selalu Komit Berantas PETI di Wilkum Polsek Singingi

Polda Riau Ringkus 2 Pelaku Pengirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, 1 DPO

Kejari Kuansing Gelar Pemusnahan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

Penyidik Ditresnarkoba Polda Riau Sita BB Senilai Rp3.2 Miliar

Warga Temukan Kerangka Manusia di Perkebunan Sawit Milik KUD Langgeng

Melawan Saat Ditangkap, Satgas Madago Raya Tindak Tegas 1 DPO Teroris MIT

AKP KF Sinuraya Tegaskan Pihaknya Selalu Komit Berantas PETI di Wilkum Polsek Singingi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Dua Unit Ludes Di Jilat Si Jago Merah, Satu Unit di Gigit Separoh

03 Mei 2022
Berikan Rasa Nyaman dan Aman Ke Masyarakat, Polsek Kuantan Hilir Berpatroli Kamtibmas
03 Mei 2022
Pemerintah akan Angkat Nakes Non ASN Jadi PPPK
01 Mei 2022
TERKINI +
Halal Bi Halal FMKT di Pekanbaru, Suhardiman Minta Masyarakat Perantauan Ikut Berkontribusi
21 Mei 2022
Perda BRK Syariah Disahkan, Sejumlah Tokoh Sampaikan Apresiasi
21 Mei 2022
Menguji Transparansi Tito Karnavian
21 Mei 2022
Halal Bi Halal di KHS, Suhardiman Amby Minta Camat Berikan Pelayanan Prima
20 Mei 2022
Plt Bupati Suhardiman Amby Terima WTP Ke 11 Kali Kuansing Dari BPK RI Perwakilan Riau
20 Mei 2022
Polda Riau Ringkus 2 Pelaku Pengirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, 1 DPO
20 Mei 2022
Petani Kelapa Sawit Indonesia Gembira Pencabutan Larangan Ekspor Minyak Goreng
20 Mei 2022
Bank Riau Kepri Sah Jadi Syariah
20 Mei 2022
Halal Bi Halal di Pangean, Suhardiman: Jalan Dilalui Perusahaan Akan Dibangun Dengan CSR
19 Mei 2022
Teken MoU dengan Badan Keahlian DPR RI, UIR Siap Bantu Perkuat Dukungan Teknis Keahlian DPR RI
20 Mei 2022
TERPOPULER +
  • 1 Warga Temukan Kerangka Manusia di Perkebunan Sawit Milik KUD Langgeng
  • 2 Terkait SK PPPK, Aswimar Minta BKPP Jadikan Media Sebagai Penyambung Informasi dan Komunikasi
  • 3 Nama Muflihun Terus Menguat Sebagai Pj Walikota Pekanbaru
  • 4 Baru Saja Menjabat Plt Kadis PUPR, DS Langsung Tancap Gas Semua Proses Pelelangan
  • 5 Plt Bupati Suhardiman Lantik 13 Pejabat Eselon, 2 Fungsional dan Tunjuk 11 Pelaksana Tugas
  • 6 Kepanitian Pacu Jalur Kebudayaan Terbentuk, Perusahan Harus Membantu Pelaksanaan
  • 7 Tindak Lanjuti Instruksi Plt Bupati Suhardiman, BPKAD Kuansing Tarik Puluhan Mobdin
  • 8 Rakernas APPSI di Bali, Gubri: Ada Keresahan Saya Terhadap Nasib THL/Honorer
  • 9 Dalam Waktu Dekat, Plt Bupati Suhardiman Sebut Akan Segerakan Pelantikan Eselon III dan IV
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved