• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Pacu Jalur Baserah 2022, Datuk Kayo Tongah Mustafa Ramadhan: Lamen La Mananti, Tupien La Maimbau
Dibaca : 197 Kali
Sehari di Baserah, Plt Bupati Suhardiman Buka Fun Bike dan Pacu Jalur Tradisional Event Budaya 2022
Dibaca : 280 Kali
Suhardiman Amby: Kuansing Harus Mampu Mandiri Pangan
Dibaca : 337 Kali
BSP-Pertamina Hulu Optimis Mampu Selesaikan Target Pengeboran, Ridwan: Sumur Terakhir Pedada-T09
Dibaca : 125 Kali
Temui Direktur Kelembagaan Dikti, Rektor Unilak Konsultasi Prodi Baru dan Program Doktor Secara Mandiri
Dibaca : 127 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polda Riau Musnahkan 86 Kg Sabu dari 6 Tersangka

Zulmiron
Kamis, 04 November 2021 12:46:50 WIB
Cetak
Polda Riau Musnahkan 86 Kg Sabu dari 6 Tersangka.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan sebanyak 86 kilogram (kg) lebih narkoba jenis sabu yang didapat dari enam orang tersangka. 

Pemusnahan berlangsung di lapangan parkir belakang Mapolda Riau Jalan Pattimura, Kamis (04/11/2021).

Hadir pada pemusnahan tersebut Direktur Resnarkoba Kombes Victor Siagian, Kabid Humas Kombes Narto, perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau dan Pengadilan Tinggi, BNNP Riau dan Kuasa Hukum tersangka.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direndam menggunakan cairan bercampur detergen dan obat pembersih lantai setelah sebelumnya diuji sample keaslian narkoba oleh petugas Labfor Polda dengan alat tes narkoba 

"Dari pengungkapan kasus narkoba ini, polisi juga telah menangkap enam tersangka yang berperan sebagai kurir jaringan internasional dan bandar," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto didampingi Diresnarkoba Kombes Victor Siagian

Sunarto menjelaskan, sebanyak 81 kg sabu didapat dari pasangan bukan suami istri asal Aceh berinisial Asm (52) dan HAS (47) yang diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, Riau.

"Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba mendapat informasi adanya jaringan narkotika internasional Aceh-Riau yang sedang berada diwilayah Kota Pekanbaru, pada Jumat (01/10/2021)," beber Sunarto.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Hardian bersama tim langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap ASM, dengan barang bukti 32 kg sabu dalam kemasan teh China yang disimpan dalam kotak rokok Chief disebuah rumah kontrakan di Jalan Swadaya Gang Potlot Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

"Setelah berhasil menangkap ASM, tim melakukan pengembangan lagi, dan berhasil mendapati seorang yang bekerja sama dengannya, yakni seorang wanita asal Aceh bernisial HAS," ungkap Narto.

Pengembangan kembali dilakukan dan tim berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 49 kg yang juga dikemas dalam kemasan teh China asal Malaysia di Perum Griya Pasir Mas Jalan Pasir Mas 1 Blok A2 No 15 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru. 

"Ini adalah jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia, dikendalikan oleh Agam, WNI Aceh yang berada di Malaysia dan jaringan ASM, HAS dan Agam ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Tangkerang, bernama ABU,” jelas Sunarto.

Sementara, lanjut Sunarto, untuk barang bukti 4 kg lebih sabu merupakan tangkapan Satnarkoba Polresta Pekanbaru pada Kamis (21/10/2021) di tiga lokasi berbeda dengan empat tersangka, Kim alias ACN Puntong (42), As alias AD (24), HE alias SU dan AZ alias RN (20). Keempatnya merupakan warga Kota Pekanbaru. 

Masih kata Sunarto, keempat tersangka ini mempunyai peran yang berbeda-beda. Ada yang sebagai pengendali dan kurir.

"Mereka mengedarkan narkoba ini di wilayah Riau," katanya.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Warga Resah Dengan Keberadaan Destinasi Wisata Lokal Dompeng di Aliran Sungai Kuantan Kalimanting

Diduga Tempat Hiburan Ilegal, Masih Bisa Buka Hingga Larut Malam Tanpa Terusik Hukum

Ayah Tega Mutilasi Anak Kandung di Inhil

Zulmansyah: PWI Riau Desak Pelaku Segera Ditangkap

Soal Hukum, LAMR Minta Semua Pihak Jangan Memaksa Kehendak

Tim Opsnal Polres Kuansing Bekuk Terduga DD di Wisma Oshin Teluk Kuantan

Warga Resah Dengan Keberadaan Destinasi Wisata Lokal Dompeng di Aliran Sungai Kuantan Kalimanting

Diduga Tempat Hiburan Ilegal, Masih Bisa Buka Hingga Larut Malam Tanpa Terusik Hukum

Ayah Tega Mutilasi Anak Kandung di Inhil

Zulmansyah: PWI Riau Desak Pelaku Segera Ditangkap

Soal Hukum, LAMR Minta Semua Pihak Jangan Memaksa Kehendak

Tim Opsnal Polres Kuansing Bekuk Terduga DD di Wisma Oshin Teluk Kuantan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pacu Jalur Baserah 2022, Datuk Kayo Tongah Mustafa Ramadhan: Lamen La Mananti, Tupien La Maimbau

07 Agustus 2022
Sehari di Baserah, Plt Bupati Suhardiman Buka Fun Bike dan Pacu Jalur Tradisional Event Budaya 2022
07 Agustus 2022
Suhardiman Amby: Kuansing Harus Mampu Mandiri Pangan
06 Agustus 2022
TERKINI +
Pacu Jalur Baserah 2022, Datuk Kayo Tongah Mustafa Ramadhan: Lamen La Mananti, Tupien La Maimbau
07 Agustus 2022
Sehari di Baserah, Plt Bupati Suhardiman Buka Fun Bike dan Pacu Jalur Tradisional Event Budaya 2022
07 Agustus 2022
Suhardiman Amby: Kuansing Harus Mampu Mandiri Pangan
06 Agustus 2022
BSP-Pertamina Hulu Optimis Mampu Selesaikan Target Pengeboran, Ridwan: Sumur Terakhir Pedada-T09
06 Agustus 2022
Temui Direktur Kelembagaan Dikti, Rektor Unilak Konsultasi Prodi Baru dan Program Doktor Secara Mandiri
06 Agustus 2022
Tim Badan Bahasa Kemendikbud Kunjungi Komunitas Seni Rumah Sunting
06 Agustus 2022
Aswad Iskak: Kampus Harus Rutin Mengevaluasi Program Humas
05 Agustus 2022
Harga Tiket Pesawat ke Arab Saudi Melambung, Junaidi: Ini Problem Serius
05 Agustus 2022
Hasil Rapat Pleno PWI Pusat, PWI Sumbar Sementara Dikomandoi Plt
04 Agustus 2022
Khairul Umam Saksi Akad Nikah Putra Bupati Bengkalis
03 Agustus 2022
TERPOPULER +
  • 1 BNNK Kuansing Tangkap Dua Pemuda di Benai
  • 2 PTSP Naker Kuansing Lounching Jersey Pacu Jalur Baru Limbago Sati Rantau Kuantan
  • 3 Ditengah Kesibukannya, Suhardiman Amby Serahkan Bantuan Ke Warga Korban Kebakaran
  • 4 Didampingi Plt Bupati Suhardiman Amby, Gubri Syamsuar Apresiasi Batik dan Kuliner Kuansing
  • 5 Lambaikan Tangan, Suhardiman Amby Jadi Penyemangat Kafilah Kuansing
  • 6 Hadiri Ultah Raja Rila Muflihun, Suhardiman Undang Pj Wako Pekanbaru Saksikan Pacu Jalur Kuansing
  • 7 Nahkodai Gerindra Kuansing, Suhardiman Amby: Saya Akan Wakafkan Segalanya
  • 8 Didampingi Wardan dan Abdul Wahid, Suhardiman Amby Buka Pacu Jalur Ajang Uji Coba Pangean
  • 9 Buka Pra TMMD Ke-114 Kodim 0302/Inhu-Kuansing, Suhardiman: Dedikasi Terbaik Membangun Negeri
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved