• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Halal Bi Halal FMKT di Pekanbaru, Suhardiman Minta Masyarakat Perantauan Ikut Berkontribusi
Dibaca : 170 Kali
Perda BRK Syariah Disahkan, Sejumlah Tokoh Sampaikan Apresiasi
Dibaca : 100 Kali
Menguji Transparansi Tito Karnavian
Dibaca : 107 Kali
Halal Bi Halal di KHS, Suhardiman Amby Minta Camat Berikan Pelayanan Prima
Dibaca : 239 Kali
Plt Bupati Suhardiman Amby Terima WTP Ke 11 Kali Kuansing Dari BPK RI Perwakilan Riau
Dibaca : 238 Kali

  • Home
  • Kuantan Singingi

Tak Mampu Selesaikan Sesuai Kontrak, Siap-Siap Perusahaan Kena Black List

Hendra Riko Purnomo
Senin, 27 Desember 2021 23:57:00 WIB
Cetak
(foto : ist).

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com – Meski tinggal hitungan hari menjelang berakhirnya tahun 2021, masih banyak pengerjaan proyek yang menggunakan sumber dana dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi yang di bawah 50 persen.

Dimana perusahaan rekanan yang menjadi pihak pelaksana kegiatan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, meskipun pengerjaan proyek tersebut dalam pengawasan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Hal itu dipertegas oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman SH MH melalui Kasi Datun Billie Christopher Sitompul SH MH, saat di konfirmasi HarianTimes.com di Teluk Kuantan, Senin (27/12/2021).

Menurut Kasi Datun Kejari Kuansing, apabila pengerjaan pekerjaan proyek ini tidak selesai dalam 3 hari ke depan, pihaknya akan merekomendasikan kepada OPD yang bersangkutan untuk segera melakukan addendum, dimana addendum kontrak adalah perubahan atau penambahan klausul pada kesepakatan pokok, terkait pemberian perpanjangan waktu selama 50 hari kalender tersebut.

“Tentu dengan sesuai aturan yang ada, setiap harinya kepada perusahaan pelaksana dikenakan sanksi administrasi, yakni membayar denda satu per seribu untuk per hari nya,” ujarnya.

Jika dalam waktu yang sudah diberikan tersebut tidak juga bisa menyelesaikan pekerjaan, sambung Jaksa yang akrab disapa Bang Billie itu, maka OPD berkaitan wajib untuk memutuskan kontrak kerja dengan pihak perusahaan rekanan tersebut, ujarnya.

“Jika tidak tercapai, setelah diberikan waktu 50 hari itu, OPD bersangkutan harus memutuskan kontrak dengan rekan,” tegasnya.

Contohnya, lanjut Billie, salah satu kegiatan di OPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing. “Ya, sejauh ini masih ada kegiatan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kuantan Singingi yang masih sangat rendah hasil atau volume kerjanya, Lapangan Bola tinggal 10 persen lagi, dan yang paling rendah itu Lapangan Tennis masih 30 persen, ini perkiraan kita tidak akan selesai dalam 3 hari ke depan,” tegasnya.

Namun demikian, kata Billie, pihaknya terus akan memantau kegiatan ini berlangsung sampai masa pengerjaan kontraknya berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, sesuai dengan kontrak kerjanya.

Nah disini, kata Billie lagi, pihaknya tidak akan mentolerir bagi perusahaan yang tidak bisa menyelesaikan masa pengerjaan proyek tersebut, sebab dari awal sudah diperingatkan dan sejauh ini kita sudah melakukan monitoring dan pengecekan langsung ke lokasi, kata Billie.

“Dalam pengawasan kami di Kejaksaan, kami tetap mengutamakan kualitas kerja, mengutamakan efisiensi waktu kerja dan juga mengutamakan biaya anggaran kerjanya, jangan asal mau cepat, tidak peduli dengan kualitas dan juga anggaran yang digunakan, jangan sampai ini ke ranah hukum pidana nantinya, sebab tak ada alasan yang didalam pengawasan kami tidak dikenakan sanksi hukum, yang salah tetap di hukum,” kata Kasi Datun Kejari Kuansing lebih mempertegas lagi.

Hal ini juga tidak menutup kemungkinan untuk pengerjaan pekerjaan proyek yang menggunakan uang daerah atau APBD Kuansing lainnya. “Seperti kegiatan yang ada di RSUD Teluk Kuantan, PUPR, dan lainnya. Tapi sejauh ini, yang paling rendah capaian atau volume kerjanya di Disdikpora Kuansing tersebut,” ucap Billie.

“Bagi perusahaan yang tidak bisa menyelesaikan kegiatan sesuai waktu pengerjaan yang sudah di tentukan di dalam kontrak, dan setelah diberikan perpanjangan waktu dengan disertai Denda keterlambatan dikenakan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melebihi dari jaminan pelaksanaan, perusahaan tersebut wajib di black list atau garis hitam,” tegas Billie seraya mengakhiri.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Halal Bi Halal FMKT di Pekanbaru, Suhardiman Minta Masyarakat Perantauan Ikut Berkontribusi

Halal Bi Halal di KHS, Suhardiman Amby Minta Camat Berikan Pelayanan Prima

Plt Bupati Suhardiman Amby Terima WTP Ke 11 Kali Kuansing Dari BPK RI Perwakilan Riau

Halal Bi Halal di Pangean, Suhardiman: Jalan Dilalui Perusahaan Akan Dibangun Dengan CSR

Suhardiman Minta Guru Terus Berinovasi dan Kreatif Agar Lahirkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Kasi Intelijen Kejari Kuansing Sertijab, Puluhan Wartawan Lepas Sosok Rinaldy Adriansyah

Halal Bi Halal FMKT di Pekanbaru, Suhardiman Minta Masyarakat Perantauan Ikut Berkontribusi

Halal Bi Halal di KHS, Suhardiman Amby Minta Camat Berikan Pelayanan Prima

Plt Bupati Suhardiman Amby Terima WTP Ke 11 Kali Kuansing Dari BPK RI Perwakilan Riau

Halal Bi Halal di Pangean, Suhardiman: Jalan Dilalui Perusahaan Akan Dibangun Dengan CSR

Suhardiman Minta Guru Terus Berinovasi dan Kreatif Agar Lahirkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Kasi Intelijen Kejari Kuansing Sertijab, Puluhan Wartawan Lepas Sosok Rinaldy Adriansyah



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Dua Unit Ludes Di Jilat Si Jago Merah, Satu Unit di Gigit Separoh

03 Mei 2022
Berikan Rasa Nyaman dan Aman Ke Masyarakat, Polsek Kuantan Hilir Berpatroli Kamtibmas
03 Mei 2022
Pemerintah akan Angkat Nakes Non ASN Jadi PPPK
01 Mei 2022
TERKINI +
Halal Bi Halal FMKT di Pekanbaru, Suhardiman Minta Masyarakat Perantauan Ikut Berkontribusi
21 Mei 2022
Perda BRK Syariah Disahkan, Sejumlah Tokoh Sampaikan Apresiasi
21 Mei 2022
Menguji Transparansi Tito Karnavian
21 Mei 2022
Halal Bi Halal di KHS, Suhardiman Amby Minta Camat Berikan Pelayanan Prima
20 Mei 2022
Plt Bupati Suhardiman Amby Terima WTP Ke 11 Kali Kuansing Dari BPK RI Perwakilan Riau
20 Mei 2022
Polda Riau Ringkus 2 Pelaku Pengirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, 1 DPO
20 Mei 2022
Petani Kelapa Sawit Indonesia Gembira Pencabutan Larangan Ekspor Minyak Goreng
20 Mei 2022
Bank Riau Kepri Sah Jadi Syariah
20 Mei 2022
Halal Bi Halal di Pangean, Suhardiman: Jalan Dilalui Perusahaan Akan Dibangun Dengan CSR
19 Mei 2022
Teken MoU dengan Badan Keahlian DPR RI, UIR Siap Bantu Perkuat Dukungan Teknis Keahlian DPR RI
20 Mei 2022
TERPOPULER +
  • 1 Warga Temukan Kerangka Manusia di Perkebunan Sawit Milik KUD Langgeng
  • 2 Terkait SK PPPK, Aswimar Minta BKPP Jadikan Media Sebagai Penyambung Informasi dan Komunikasi
  • 3 Nama Muflihun Terus Menguat Sebagai Pj Walikota Pekanbaru
  • 4 Baru Saja Menjabat Plt Kadis PUPR, DS Langsung Tancap Gas Semua Proses Pelelangan
  • 5 Plt Bupati Suhardiman Lantik 13 Pejabat Eselon, 2 Fungsional dan Tunjuk 11 Pelaksana Tugas
  • 6 Kepanitian Pacu Jalur Kebudayaan Terbentuk, Perusahan Harus Membantu Pelaksanaan
  • 7 Tindak Lanjuti Instruksi Plt Bupati Suhardiman, BPKAD Kuansing Tarik Puluhan Mobdin
  • 8 Rakernas APPSI di Bali, Gubri: Ada Keresahan Saya Terhadap Nasib THL/Honorer
  • 9 Dalam Waktu Dekat, Plt Bupati Suhardiman Sebut Akan Segerakan Pelantikan Eselon III dan IV
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved