• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Warga Temukan Kerangka Manusia di Perkebunan Sawit Milik KUD Langgeng
Dibaca : 343 Kali
Terkait SK PPPK, Aswimar Minta BKPP Jadikan Media Sebagai Penyambung Informasi dan Komunikasi
Dibaca : 406 Kali
11 WBP Rutan Pekanbaru Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak
Dibaca : 131 Kali
Gubri Minta Malaysia agar Roro Dumai-Malaka Direalisasikan
Dibaca : 136 Kali
Datuk Jailani: Kami Membalasnya dengan 250 WRi Masuk ke Dumai
Dibaca : 135 Kali

  • Home
  • Video

Pemerintah akan Angkat Nakes Non ASN Jadi PPPK

Zulmiron
Ahad, 01 Mei 2022 17:46:37 WIB
Cetak

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pemerintah akan mengangkat tenaga kesehatan (nakes) yang bukan Aparatur Sipil Negara (non ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini merupakan kesepakatan antara Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Disetujui untuk membuka formasi di tahun 2022-2023 ini untuk menerima tenaga honorer kesehatan yang sekarang ada di daerah-daerah sebagai calon ASN statusnya, atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangan pers yang diakses pada kanal YouTube Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Minggu (01/04/2022).

Budi menyampaikan, kebijakan ini merupakan salah satu program transformasi kesehatan di bidang sumber daya manusia (SDM) untuk memastikan kecukupan tenaga kesehatan. Per 29 April 2022 sebanyak 586 dari 10.373 puskesmas atau 5,65 persen tidak memiliki dokter, 5.498 dari 10.373 puskesmas atau 53 persen belum memiliki sembilan jenis tenaga kesehatan sesuai standar, serta 268 dari 646 atau 41,49 persen rumah sakit umum daerah belum memiliki tujuh jenis dokter spesialis sesuai standar, yaitu anak, obgin, bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi klinik.
“Kementerian Kesehatan akan mulai memfokuskan diri melakukan transformasi di sektor kesehatan, sebagai arahan Bapak Presiden ke kami,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, Menkes mengharapkan lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan non ASN seperti tenaga honorer dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.
”Para tenaga kesehatan honorer yang berada di seluruh Indonesia agar bisa lebih tenang karena masa depannya sudah bisa lebih jelas. Dan, tolong segera melakukan pendaftaran melalui pemerintah daerah, dinas kesehatan masing-masing agar segera bisa kita proses sebagai calon ASN dan juga PPPK,” pungkasnya.

Tenaga kesehatan non ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, kontrak/honorer badan layanan umum daerah (BLUD), kontrak dengan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik (bantuan operasional kesehatan/BOK), PTT, dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

Proses yang telah dilakukan Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dalam rangka persiapan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022, yaitu:

a. Pendataan tenaga kesehatan non ASN di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK).

b. Secara paralel menunggu terbitnya Peraturan Menteri PANRB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Kemenkes mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kriteria afirmasi Pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 sebagai acuan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

c. Kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

- Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

- Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status non ASN

- Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan

- Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022

- Memiliki surat tanda registrasi (STR) aktif untuk jenis jabfung kesehatan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 dan surat izin praktik/SIP (untuk yang bekerja di fasyankes)

- Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Dua Unit Ludes Di Jilat Si Jago Merah, Satu Unit di Gigit Separoh

Berikan Rasa Nyaman dan Aman Ke Masyarakat, Polsek Kuantan Hilir Berpatroli Kamtibmas

Wakili Plt Bupati Suhardiman, Sekda Dedy Sambudi Tinjau Langsung Kondisi Rendaman Banjir

Polsek Singhil Kembali Mengganas Musnahkan Rakit PETI di Tanjung Pauh

Berantas Pekat, Puluhan Bangunan Liar di Bukit Betabuh ‘Bate’ di Bongkar Paksa

Kapolres Kuansing Pimpin Sertijab, Kapolsek Cerenti AKP Wan Mantazaka Diganti Ke Iptu Irwan Fikri

Dua Unit Ludes Di Jilat Si Jago Merah, Satu Unit di Gigit Separoh

Berikan Rasa Nyaman dan Aman Ke Masyarakat, Polsek Kuantan Hilir Berpatroli Kamtibmas

Wakili Plt Bupati Suhardiman, Sekda Dedy Sambudi Tinjau Langsung Kondisi Rendaman Banjir

Polsek Singhil Kembali Mengganas Musnahkan Rakit PETI di Tanjung Pauh

Berantas Pekat, Puluhan Bangunan Liar di Bukit Betabuh ‘Bate’ di Bongkar Paksa

Kapolres Kuansing Pimpin Sertijab, Kapolsek Cerenti AKP Wan Mantazaka Diganti Ke Iptu Irwan Fikri



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Dua Unit Ludes Di Jilat Si Jago Merah, Satu Unit di Gigit Separoh

03 Mei 2022
Berikan Rasa Nyaman dan Aman Ke Masyarakat, Polsek Kuantan Hilir Berpatroli Kamtibmas
03 Mei 2022
Pemerintah akan Angkat Nakes Non ASN Jadi PPPK
01 Mei 2022
TERKINI +
Warga Temukan Kerangka Manusia di Perkebunan Sawit Milik KUD Langgeng
16 Mei 2022
Terkait SK PPPK, Aswimar Minta BKPP Jadikan Media Sebagai Penyambung Informasi dan Komunikasi
16 Mei 2022
11 WBP Rutan Pekanbaru Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak
16 Mei 2022
Gubri Minta Malaysia agar Roro Dumai-Malaka Direalisasikan
16 Mei 2022
Datuk Jailani: Kami Membalasnya dengan 250 WRi Masuk ke Dumai
16 Mei 2022
Besok, Gubri Rapat Bersama Pengusaha dan Asosiasi Petani Sawit
16 Mei 2022
Nama Muflihun Terus Menguat Sebagai Pj Walikota Pekanbaru
15 Mei 2022
Saat May Day, Kompolnas Puji Orasi Kapolri
15 Mei 2022
Dubes Arab Saudi Kirim Hadiah 600 Eksemplar Al-Quran dan 4 Ton Kurma untuk Pemprov Riau
15 Mei 2022
Harga Sawit Turun, Gubri akan Lapor ke Jokowi
15 Mei 2022
TERPOPULER +
  • 1 Baru Saja Menjabat Plt Kadis PUPR, DS Langsung Tancap Gas Semua Proses Pelelangan
  • 2 Plt Bupati Suhardiman Lantik 13 Pejabat Eselon, 2 Fungsional dan Tunjuk 11 Pelaksana Tugas
  • 3 Kepanitian Pacu Jalur Kebudayaan Terbentuk, Perusahan Harus Membantu Pelaksanaan
  • 4 Tindak Lanjuti Instruksi Plt Bupati Suhardiman, BPKAD Kuansing Tarik Puluhan Mobdin
  • 5 Rakernas APPSI di Bali, Gubri: Ada Keresahan Saya Terhadap Nasib THL/Honorer
  • 6 Dalam Waktu Dekat, Plt Bupati Suhardiman Sebut Akan Segerakan Pelantikan Eselon III dan IV
  • 7 Kuliner Subuh Kota Baserah, Berciri Khas Nasi Ramas Concang Ayam Beregenerasi
  • 8 FIKCI Rindu Kampung, Plt Bupati Suhardiman Apresiasi Kepedulian Sosial Masyarakat di Perantauan
  • 9 Usai Libur Lebaran, Gubri: ASN Wajib Masuk 100 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved